Hukum

SETARA Institute: Pengadilan Militer di Kasus Andrie Yunus Perkuat Impunitas

Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai keputusan membawa kasus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke pengadilan militer menunjukkan arah penanganan perkara yang berpotensi melanggengkan impunitas.

Ia menyebut pilihan tersebut bukan semata prosedural, melainkan bagian dari upaya mengendalikan dampak kasus alih-alih memastikan efek jera dan keadilan bagi korban serta publik.

“Pengadilan Militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka pada Kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan Impunitas,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Hendardi juga memandang peradilan militer memiliki kelemahan dari sisi independensi dan akuntabilitas, sehingga berpotensi menyaring kebenaran dan mempersempit tanggung jawab. Ia menambahkan bahwa proses hukum yang sempat berjalan di kepolisian dinilai terhenti setelah penanganannya dialihkan kepada TNI.

“Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan,” jelas Hendardi.

Menurutnya, masyarakat sipil cenderung sulit mempercayai proses dan hasil pengadilan militer dalam kasus tersebut. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk respons atas keraguan terhadap komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas dan supremasi hukum.

“Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum,” jelas Hendardi.

Sidang untuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah berlangsung di pengadilan militer. Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut. Mereka dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =