Hukum

Polri Jelaskan Alasan Belum Menyerahkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Channel9.id-Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum melimpahkan berkas dua tersangka polisi dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI ke Kejaksaan hingga Kamis, 22 Juli 2021.

Alasannya, polisi masih berkoordinasi soal lokasi sidang yang hingga saat ini belum diputuskan.

“Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/07).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun lalu di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 55.

Baca juga: Polri Segera Limpahkan Tersangka Kasus Unlawful KillingĀ 

Berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap alias P21 sejak 25 Juni 2021. Saat ini penyidik tinggal mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (Tahap II). Argo mengatakan, pihak kepolisian bakal membuka identitas para tersangka kepada publik jika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti.

“Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI),” jelasnya.

Jika keseluruhan proses tersebut telah rampung, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sehingga perkara dapat sidangkan secara terbuka di pengadilan.

Setidaknya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Penyidikan terhadapnya pun dihentikan.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap empat laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).

Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6) kemarin, para tersangka tak ditahan oleh penyidik kepolisian.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  80