Hot Topic

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Proyek DJKA Rp3,8 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Bupati nonaktif Pati, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mengatakan pada dakwaan pertama Sudewo menerima suap dan gratifikasi dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Sudewo dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023, didakwa menerima suap dengan total Rp1,3 miliar. Joko menyebut uang itu diterima Sudewo dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.

“Dalam proyek tersebut, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain dan memperoleh fee sebesar Rp450 juta, meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” ujar Joko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Selain itu, kata Joko, terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.

Joko menyebut terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang tunai dan barang senilai Rp2,4 miliar. Joko menjelaskan, gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.

Tak hanya uang, Sudewo juga diduga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.

Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp150 juta. Perbaikan jalan itu berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat Sudewo dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =