Oleh: Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn*
Channel9.id-Jakarta. Begawan ekonomi, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo suatu Ketika pernah berujar tentang koperasi. Menurutnya, “Koperasi harus dikelola secara profesional dan bukan sekadar lembaga amal. Selama kita memposisikan koperasi sebagai ‘lembaga untuk orang susah’, jangan heran kalau yang masuk hanya yang tidak punya pilihan lain.” Mirisnya, ucapan bertahun-tahun lalu itu, saat ini seperti menemukan buktinya: Koperasi desa /koperasi merah putih (KDKMP).
Ihwal tentang ‘salah arah’ KDKMP sebagaimana sinyalemen Prof. Soemitro itu terekam dalam sejumlah catatan media. Mulai dari pemotongan Dana Desa untuk membiayai program ini, potensi mangkrak karena studi kelayakan yang minim, hingga wacana pembatasan ritel modern yang dianggap membelenggu kompetisi. Paling baru adalah soal rekrutmen manajer untuk KDKMP dengan penempatan seluruh Indonesia, sebuah preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah perkoperasian. Padahal, menurut Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, hakikat koperasi adalah adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Empat garis tebal dari pandangan Bung Hata adalah koperasi sebagai wadah usaha Bersama, koperasi untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, koperasi yang menolak individualisme, dan koperasi yang bertujuan mewujudkan kemakmuran masyarakat yang merata. Jadi, koperasi bukanlah sekadar alat usaha, seperti yang selama ini didengungkan terkait KDKMP, yakni tempat menjual barang layaknya sebuah toko ritel, yang menjadikan KDKMP tidak lebih dari sekedar minimarket.
Dalam buku saya yang berjudul “Penguatan Kperasi Merah Putih Melaui Produk Lokal Berbasis Merek Kolektif” dengan jelas tercantum sejumlah prasyarat agar nasib KDKMP tidak jatuh seperti KUD di zaman Orde Baru. Pertama, koperasi tidak hanya menjadi toko ritel, tetapi mengoptimalkan produk lokal dari masyarakat sekitar di mana koperasi berada. Dari sinilah, tujuan KDKMP, sebagai agen pemberdayaan masyarakat dan penggerak ekonomi lokal, dapat tercapai. Kedua, pilihan untuk menjadi koperasi produksi adalah jalan terbaik di tengah gonjang-ganjing pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBN. Dengan cara tersebut, optimalisasi keanggotaan koperasi dapat diperluas. Ketiga kemajuan koperasi bukan ditentukan oleh kuantitas, melainkan kualitas. Para pemangku kepentingan harus belajar dari negara-negara yang sukses mengembangkan koperasi, sehingga KDKMP tidak muncul layaknya jamur di musim penghujan, ramai lalu kemudian layu dan mati.
KDKMP Sebagai Agregator
Usulan ini muncul terkait program unggulan pemerintah lainnya, yakni Makan Bergizi Gratis (MGB). Dalam pelaksanaan program MBG, salah satu tantangan utama adalah menjamin ketersediaan bahan pangan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berasal dari sumber lokal. Dalam konteks ini, KDKMP dapat berperan sebagai aggregator, yaitu lembaga yang menghimpun, mengoordinasikan, mengelola, dan menyalurkan produk dari berbagai pelaku usaha lokal kepada penyelenggara program MBG. Peran sebagai aggregator menjadikan koperasi tidak hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai penghubung antara produsen lokal dengan pasar yang besar dan terjamin, sehingga mampu menciptakan rantai pasok pangan yang lebih efisien dan inklusif.
Supaya dapat menjadi aggregator, perlu dilakukan redesain atas KDKMP. Paling krusial adalah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang selama ini dikelola oleh yayasan dan menjadi ‘biang kerok’ atas tidak transparan dan tidak akuntabel-nya SPPG, dapat teratasi dengan menjadikan KDKMP sebagai dapur MBG. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri, karena semua sumberdaya lokal akan terpusat di KDKMP. Sehingga fungsi KDKMP sebagai alat pemberdayaan dan alat pemantik ekonomi lokal, dapat terlaksana.
KDKMP sebagai aggregator dalam program MBG menjadikan KDKMP sebagai pusat konsolidasi produksi, penjamin mutu, pengelola rantai pasok, dan penghubung antara produsen lokal dengan kebutuhan program nasional. Peran ini memungkinkan koperasi mengonsolidasikan hasil usaha anggotanya sehingga memenuhi standar kuantitas, kualitas, dan kontinuitas yang diperlukan. Jika dijalankan secara profesional dan berlandaskan prinsip koperasi, fungsi aggregator tidak hanya mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga mengembalikan koperasi pada khittahnya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang memperkuat posisi tawar anggota, menciptakan nilai tambah kolektif, serta membangun kemandirian ekonomi desa dan ketahanan pangan nasional.
KDKMP Sebagai Kolaborator
Dalam perjalanannya, pembentukan KDKMP terlalu fokus pada bagaimana menjual produk, sehingga memunculkan istilah toko ritel, dan bukan pada bagaimana menjaring produk masayarakat sekitar sebanyak-banyak, untuk kemudian dikelola dan didistribusikan. Konsep toko ritel ini menjadikan anggota koperasi hanya sekadar investor yang menanamkan modal, tetapi tidak menjadi pihak yang memanfaatkan layanan koperasi. Hal ini karena dengan konsep toko ritel tersebut, anggota koperasi hanya dianggap sebagai konsumen saja, sehingga manfaat ekonomi tidak dikembalikan kepada anggota berdasarkan partisipasi usaha. Padahal, hubungan ekonomi dalam koperasi dibangun atas dasar partisipasi, bukan dominasi modal.
Alih-alih menjadikan KDKMP sebagai toko ritel dan menggusur atau menjadi kompetitor toko ritel yang selama ini sudah eksis, KDKMP seharusnya menjadi kolaborator. Konsep KDKMP sebagai kolaborator menempatkan koperasi sebagai mitra strategis yang menghubungkan produsen lokal dengan jaringan perdagangan yang lebih luas. Dalam peran ini, KDKMP berfungsi sebagai lembaga yang mengonsolidasikan produk anggota, meningkatkan kualitas dan kontinuitas pasokan, serta membangun ekosistem distribusi yang saling menguntungkan. Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan prinsip koperasi yang mengedepankan kerja sama, gotong royong, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
KDKMP yang masih seumur jagung memang memerlukan perbaikan tata kelola yang radikal. Maka, bolehlah kita berandai-andai suatu saat nanti KDKMP akan bisa menjadi Migros ala Indonesia. Migros sendiri adalah salah satu koperasi ritel terbesar dengan keanggotaan mencapai 2 juta orang.
Menyerap Produk Unggulan Daerah
Dalam buku saya, tertulis jelas pendekatan merek kolektif justru dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan. Melalui merek kolektif: 1) anggota memproduksi barang atau jasa yang memenuhi standar bersama; 2) anggota memasarkan produknya melalui koperasi; 3) koperasi mengelola reputasi dan pemasaran kolektif; 4) nilai tambah yang dihasilkan didistribusikan kembali kepada anggota.
Dengan mekanisme tersebut, anggota tidak hanya menjadi pemilik koperasi, tetapi juga pengguna utama layanan produksi, pemasaran, dan pengembangan usaha yang disediakan koperasi. Hubungan ekonomi antara anggota dan koperasi menjadi lebih kuat, sehingga prinsip identitas ganda dapat diwujudkan secara nyata. Kita dapat mengambil contoh pada koperasi kehutanan komunitas atau koperasi kehutanan sosial. Mereka mengelola hasil hutan, kayu, dan jasa lingkungan secara lestari sekaligus memperkuat ekonomi rakyat melalui kelembagaan legal.
KDKMP Bukan Sekadar Sebuah Legacy
Pada akhinya, keberadaan KDKMP bukanlah sekadar sebuah legacy karena momentum pemerintahan yang sedang berkuasa. Artinya, pembentukan dan pengembangan KDKMP tidak boleh dipandang hanya sebagai warisan dari suatu pemerintahan, program politik, atau kebijakan jangka pendek. Sebaliknya, KDKMP harus dibangun sebagai institusi ekonomi yang berkelanjutan, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lintas generasi.
Dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan, keberhasilan KDKMP tidak diukur dari banyaknya koperasi yang didirikan, tetapi dari kemampuannya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang terus berkembang meskipun terjadi pergantian kepemimpinan atau perubahan kebijakan. Dengan kata lain, menjadikan dan berandai-andai bahwa KDKMP kelak seperti Migros, sebagaimana telah disebutkan di atas, akan menjadi sebuah kenyataan.
*Pegiat Koperasi dan Notaris di Jakarta
Baca juga: Dr Dewi Tenty : Dibutuhkan Blue Print Tentukan Arah Koperasi Di Indonesia





