Channel9.id, Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan jaringan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) yang melibatkan puluhan kontainer di Jakarta dan ribuan bale barang di Kalimantan Barat. Pemerintah kini memburu pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik penyelundupan tersebut.
“Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Penindakan bermula dari temuan 43 kontainer yang terindikasi mengangkut pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan pengembangan kasus, Bea Cukai kemudian menelusuri asal-usul barang hingga menemukan dua gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Purbaya menjelaskan, operasi tersebut berawal dari laporan intelijen mengenai dugaan pengiriman balepress menggunakan kapal rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal, sebanyak 46 kontainer yang berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tercatat mengangkut general cargo, barang pindahan, dan mi instan dipilih untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin pemindai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 43 dari 46 kontainer tersebut terindikasi berisi balepress. Hingga Senin (22/6/2026), petugas telah memeriksa fisik 19 kontainer dan menemukan 2.067 bale pakaian, aksesori pakaian, serta tas bekas.
“[Estimasi awal] total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar,” ungkap Purbaya.
Berdasarkan temuan di Tanjung Priok, Bea Cukai kemudian melakukan penelusuran ke Kalimantan Barat. Dari dua gudang yang ditemukan di Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Menurut Purbaya, pemerintah masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. Selain memburu pemilik gudang dan pemilik kontainer, pemerintah juga tengah mencari dasar hukum untuk menahan kapal yang diduga terlibat dalam peredaran balepress.
“Saya yakin di masa lalu dia hanya lepas, yang ditahan barang-barangnya saja. Sekarang kami akan lakukan seperti di darat. Kalau ada produsen, penjual, pelaku rokok ilegal, sekarang ditahan mobil dan sopirnya untuk menimbulkan efek jera. Di sini [pelabuhan] juga sama, saya akan kerjakan seperti itu,” tegas Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pakaian bekas tersebut tidak masuk langsung dari luar negeri ke Indonesia, melainkan melalui jalur transit di kawasan perbatasan sebelum dikumpulkan dan didistribusikan.
“Ini sedikit demi sedikit dikumpulkan. Terbukti kami bisa mendapatkan gudang penimbunannya. Nah, dari gudang penimbunan ini diangkut melalui kapal,” jelas Djaka.
Atas temuan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.





