Hukum

Akhir Pelarian Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun di Bandung

Channel9.id – Bandung. Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan kekasihnya berinisial YTR (29) di salah satu kos di Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Tersangka ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bahkan sempat kabur ke Tangerang karena menganggap lokasi tersebut aman dari kejaran aparat kepolisian.

“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap,” kata Rudi di Mapolda Jabar, Selasa malam.

Keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui petugas setelah penyidik mengikuti sejumlah aktivitas hingga transaksi yang dilakukan selama pelarian.

“Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat yang akan dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rudi menyebut hasil tes kesehatan tersangka menunjukkan dalam kondisi stabil dan negatif narkoba, meski tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap.

Tersangka saat ini ditempatkan di sel isolasi yang dipantau kamera pengawas selama 24 jam. Rudy menyebut langkah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus, ya, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, ya, dan dalam pengawasan kita semua,” ujar Rudi.

Taufik Hidayat diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, perempuan berinisial YTR, selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  75