Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengambilalihan diperlukan karena penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dinilai memunculkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hendardi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari tersangka menjadi saksi, tidak adanya penjelasan mengenai langkah hukum terhadap Febrie setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung, hingga belum dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia menilai rangkaian kondisi tersebut memperkuat persepsi publik mengenai perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/7/2026).
Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara tersebut ditangani oleh institusi yang dinilainya memiliki tingkat independensi lebih tinggi. Selain itu, ia mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan untuk kepentingan penyidikan dengan alasan menjaga efektivitas proses hukum serta mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun pengaruh terhadap saksi.
“Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih ‘menghormati proses hukum’. Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi,” ujarnya.
Hendardi menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi legitimasi pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan berbagai elemen publik untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk pengawasan demokratis terhadap proses hukum.
“Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait,” tuturnya.
HT





