Channel9.id, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Lembaga antirasuah mengungkapkan LAZ diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah, sementara yang tercantum dalam LHKPN hanya 24 aset tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara.
“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
KPK menilai pelaporan harta kekayaan secara jujur dan lengkap merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara. Karena itu, setiap pejabat publik wajib menyampaikan kondisi kekayaannya sesuai fakta.
Menurut Budi, kepatuhan dalam mengisi LHKPN menjadi prasyarat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
“Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah,” katanya.
Seiring dengan temuan tersebut, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Temuan mengenai aset yang belum dilaporkan itu muncul di tengah proses hukum yang menjerat Lalu Ahmad Zaini. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kasus tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.





