Hukum

Prajurit TNI Dibunuh di Tangerang Alami 10 Luka Tusuk

Channel9.id – Tangerang Selatan. Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026), mengalami 10 luka tusuk di tubuhnya. Korban diketahui merupakan anggota Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan lima luka tusuk berada di bagian depan tubuh korban dan lima lainnya di bagian belakang.

“Didapatkan satu jenazah pria berinisial ABS dengan pekerjaan TNI Angkatan Darat, satuan Yon TP 804 Cenderawasih Papua. Saat ditemukan, almarhum sudah tidak bernyawa dengan luka tusukan,” ujar Wira di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/7/2026).

Polisi telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BR dan RRG diduga mengejar korban menggunakan sepeda motor serta melakukan pemukulan. MKN juga diduga ikut mengejar korban, sedangkan EYR diduga mengejar, memukul, lalu menusuk korban menggunakan pisau.

“Sementara yang melakukan penusukan satu orang,” kata dia.

Polisi menerima laporan penemuan jenazah sekitar pukul 07.00 WIB dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Tiga tersangka ditangkap, sementara satu tersangka yang diduga sebagai pelaku penusukan menyerahkan diri ke Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.

“Hingga saat ini terdapat empat orang tersangka,” kata Wira.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga masih memeriksa tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya diperiksa di Denpom Jayakarta 1 Tangerang dan status hukumnya akan ditentukan setelah gelar perkara.

“Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku. Setelah pemeriksaan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan,” kata Wira.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  43