Channel9.id-Banda Aceh. Pemprov Aceh mempercepat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dengan menyiapkan 766 paket kegiatan senilai Rp824,90 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan seluruh paket kegiatan melibatkan 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Berdasarkan data hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket atau 45,2 persen dari total kegiatan, dengan nilai mencapai Rp337,29 miliar, telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa, progres juga terus menunjukkan perkembangan. Sebanyak 447 paket atau 58,4 persen dengan nilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Sementara itu, kontrak pekerjaan telah ditandatangani untuk 379 paket dengan total nilai Rp546,25 miliar.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan pemerintah terus melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan yang diiringi dengan pengawasan secara ketat agar pekerjaan berjalan sesuai target.
“Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M. Nasir, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh.
Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi keuangan tambahan TKD di tingkat Pemerintah Aceh telah mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen dari total anggaran. Capaian tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya progres pekerjaan fisik dan pencairan pembayaran atas paket-paket yang telah berkontrak.
Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota di Aceh telah merealisasikan tambahan TKD sebesar Rp27,32 miliar atau sekitar 2,4 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai sektor, di antaranya infrastruktur sebesar Rp6,94 miliar, pendidikan Rp2,95 miliar, pertanian Rp1,91 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya senilai Rp15,53 miliar.
Percepatan pemanfaatan tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengoptimalkan tambahan TKD dalam mendukung penanganan prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemanfaatannya meliputi pemulihan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, rehabilitasi sarana pertanian, hingga penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Aceh bersama 23 pemerintah kabupaten/kota menerima tambahan TKD sekitar Rp1,652 triliun. Dukungan fiskal tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program pemulihan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah yang masih membutuhkan perbaikan infrastruktur dan layanan dasar pascabencana.
Baca juga: Sumut Tancap Gas Manfaatkan Tambahan TKD untuk Percepat Pemulihan Pascabencana





