Hot Topic

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai JPU memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda sebagai dakwaan alternatif, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional.

Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.

“Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan. Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Menurut majelis hakim, penyusunan dakwaan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan keragu-raguan jaksa dalam menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan atas perbuatan yang sama.

“Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama,” kata majelis hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan sehingga dapat menyusun pembelaan.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum. Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan pokok perkara dugaan penyebaran tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu melalui media sosial dan talk show.

Jaksa mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuduh ijazah S-1 miliknya palsu.

Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik Dokter Tifa sehingga Jokowi meminta Syarif mengumpulkan unggahan serupa yang beredar di media sosial.

Jaksa menyebut hingga April-Mei 2025 terkumpul 28 unggahan di berbagai media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu, dengan lima di antaranya berasal dari Dokter Tifa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang terdaftar sejak 28 Juli 1980, telah menyelesaikan 160 SKS, dan memperoleh ijazah sarjana tertanggal 5 November 1985.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak benar karena bertentangan dengan penegasan resmi Universitas Gadjah Mada yang menyatakan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan fakta akademik. Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menuduhkan ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.

“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.

Dokter Tifa didakwa Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 ayat (1), Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =