Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Kementerian Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyatakan materi edukasi tentang pencegahan orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) akan masuk ke dalam materi pengajaran di sekolah. Materi ini akan mulai diterapkan ke siswa mulai tahun ajaran 2026/2027.
Romo mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi pencegahan LGBTQ ini nantinya disisipkan pada proses pembelajaran di kurikulum yang sudah berjalan untuk siswa kelas IV SD hingga SMA.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” kata Romo, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/7/2026).
Ia menyampaikan, materi tersebut tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Namun, kata dia, fokus materi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada para siswa agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ,
“Sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” ujar Romo.
Dia menerangkan materi itu juga bakal memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Harapannya, kata dia, peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” jelasnya.
Mengutip dari laman yang sama, Menko PMK Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Oleh karena itu, kata Pratikno, kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian pun digalakkan untuk mewujudkan hal tersebut.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan,” tuturnya.
HT





