Kejagungfebrie
Hukum

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa Mantang Jampidsus Febrie Adriansyah jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Febrie Adriansyah akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang hingga 74 Kg emas yang kini dimulai penyidikannya alias kasus baru. Kejagung menyatakan kalau pemanggilan Febrie Adriansyah ini adalah pemanggilan kedua.

“Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” kata Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi mengatakan, sebelumnya Febrie telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026). Jika hari ini Febrie tidak juga hadir, ditegaskan Rudi, maka pihaknya membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap Febrie yang juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.

“Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegas Rudi.

Rudi memastikan penanganan kasus Febrie akan tetap berlanjut. Dia mengungkapkan sprindik atau penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam kasus tersendiri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Febrie mangkir dari pemanggilan pemeriksaan karena alasan sakit.

Febrie seharusnya menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.

“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Saat ini Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait penyerahan kasus dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Terkait rentetan kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI. Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie belum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =