Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Hendardi mengatakan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut terdapat bagian perkara yang tidak dapat diungkap kepada publik justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Ia menilai kerahasiaan dalam penyidikan memang dimungkinkan pada aspek tertentu, tetapi tidak boleh mengurangi akuntabilitas dalam perkara yang memiliki kepentingan publik besar.
“Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Ia juga menilai sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara tersebut belum menunjukkan proses yang profesional, akuntabel, dan meyakinkan.
Hendardi mencontohkan perlakuan terhadap Febrie saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, serta penggeledahan yang dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi dan hasilnya.
“Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan,” ujarnya.
Hendardi menyebut berbagai kejanggalan yang muncul berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran bahwa perkara dapat berakhir dengan hasil yang menguntungkan tersangka akibat kelemahan prosedural maupun konstruksi penyidikan.
“Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras,” tuturnya.
Ia menilai kekhawatiran tersebut semakin menguat karena perkara ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Dalam situasi seperti itu, kata Hendardi, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan terus dipersoalkan meskipun proses hukum diklaim telah berjalan sesuai prosedur.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi,” jelasnya.
Hendardi menilai pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah yang diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memulihkan legitimasi penegakan hukum. Ia juga menilai langkah tersebut dapat menjadi bukti keberpihakan Presiden terhadap penegakan hukum yang independen.
“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” ujar Hendardi.
Menurut dia, Presiden tidak seharusnya membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa langkah korektif yang meyakinkan. Ia menilai semakin lama perkara ditangani tanpa transparansi, semakin besar pula biaya politik dan beban institusional yang harus ditanggung negara.
“Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik,” pungkasnya.
HT





