Channel9.id – Jakarta. Penemuan 995 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai status dan kepemilikan barang tersebut. Pihak yayasan menyebut temuan itu merupakan bagian dari sejumlah barang yang ditemukan di ruangan lama yang terkunci, sementara kuasa hukum mantan kepala yayasan menyatakan 995 pucuk tersebut merupakan airsoft gun legal.
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengatakan penemuan awal terjadi pada 10 Juli 2026 ketika pihak sekolah membuka sebuah ruangan yang sebelumnya lama tidak digunakan. Ruangan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, tetapi justru ditemukan ratusan senjata di dalamnya.
Menurut Untung, pemeriksaan awal menemukan 995 senjata genggam dan satu pucuk shotgun kaliber 12/70. Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak yayasan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pada Rabu (5/8/2026), pihak yayasan kembali membuka ruangan lain dengan pendampingan kepolisian. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah barang lain, di antaranya laras senjata kaliber 5,56 milimeter, senjata genggam kaliber .40 dan 9 milimeter, senjata jenis Walther, senjata kaliber .22, magazine Glock berkapasitas 30 peluru, magazine untuk karabin M4, serta alat pembuat peluru atau amunisi.
Untung mengatakan, alat pembuat amunisi menjadi salah satu temuan yang paling mengundang pertanyaan karena berada di lingkungan sekolah. Selain itu, tim juga menemukan narkotika serta sekitar 25 keping VCD porno.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan masih terdapat sejumlah ruangan yang belum dapat dibuka. Salah satunya disebut menyerupai bunker dan seluruh akses menuju ruangan tersebut masih terkunci.
Menurut Hermawanto, ruangan tersebut diduga memiliki akses tersembunyi yang memungkinkan keluar-masuk barang tanpa diketahui. Karena kunci ruangan tidak tersedia, pihak yayasan meminta kepolisian membuka ruangan tersebut untuk memastikan isi di dalamnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan kepala yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, membantah bahwa 995 pucuk yang ditemukan merupakan senjata api. Ia menyebut barang tersebut merupakan airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin.
Ia menyebut seluruh airsoft gun tersebut telah memiliki izin Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri sejak 2008. Menurutnya, airsoft gun tersebut sebelumnya digunakan untuk pelatihan atlet menembak dan kemudian ditempatkan di sekolah pada 2021 sebagai bagian dari rencana pembentukan ekstrakurikuler menembak dan panahan.
Namun, program tersebut tidak berjalan setelah pembina kegiatan meninggal dunia. Seluruh perlengkapan kemudian tetap disimpan di gudang sekolah.
Berbagai barang yang ditemukan dalam pemeriksaan telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status hukum masing-masing barang, termasuk membedakan airsoft gun berizin, senjata api, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Polisi juga masih diminta membuka ruangan lain yang hingga kini terkunci. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang lain yang masih tersimpan di dalam lokasi.
HT





