Program 3 juta
Ekbis

Kemenkeu Bidik Aset Kontrakan untuk Perluas Basis Pajak 2027

Channel9.id, Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memetakan sumber-sumber penerimaan baru untuk memperluas basis perpajakan pada 2027. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset properti yang dimiliki lebih dari satu oleh masyarakat, terutama ketika aset tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan komersial seperti disewakan atau dikontrakkan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengarahkan kebijakan fiskal ke depan pada sektor dan kelompok wajib pajak yang kontribusi penerimaannya dinilai belum mencerminkan potensi ekonomi sebenarnya.

Menurut Rofyanto, kepemilikan lebih dari satu aset properti menjadi salah satu contoh yang dapat menggambarkan potensi tersebut. Rumah atau properti tambahan yang tidak ditempati pemilik, tetapi dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan, dinilai perlu masuk dalam pemetaan kepatuhan perpajakan.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara daring, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Upaya memperluas basis pajak tersebut akan ditopang oleh penguatan pertukaran dan integrasi data antarinstansi. Kemenkeu berharap transformasi administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dapat membantu otoritas memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai profil ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.

Rofyanto mengatakan kelengkapan data akan menjadi faktor penting dalam mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Dengan melakukan benchmarking dan menghubungkan data wajib pajak dengan data perekonomian, pemerintah diharapkan dapat memetakan kemampuan ekonomi sekaligus kewajiban perpajakan secara lebih akurat.

“Diharapkan, kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap dan di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa strategi ekstensifikasi pajak pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk mencari objek pajak baru, tetapi juga memperbaiki pemetaan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercermin dalam data perpajakan.

PNBP Juga Jadi Sasaran Optimalisasi

Selain memperluas penerimaan perpajakan, pemerintah menyiapkan langkah untuk meningkatkan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembenahan tata kelola menjadi salah satu fokus, antara lain melalui standardisasi, digitalisasi, dan simplifikasi pelayanan di kementerian dan lembaga. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.

Kemenkeu juga akan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) lintas kementerian dan lembaga. Sistem tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas ekstraktif sekaligus meningkatkan potensi penerimaan negara.

“Dan yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Rofyanto.

K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =