Channel9.id – Jakarta. Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie setelah muncul informasi mengenai hubungan Sutrimo dengan Febrie. Sebelumnya, Sutrimo disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) Febrie, tetapi informasi itu telah dibantah.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan. Karena itu, ia meminta publik tidak membuat spekulasi terkait kematian Sutrimo dan menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu (11/8/2026).
Firman juga meminta kematian Sutrimo tidak dihubungkan dengan perkara yang sedang dijalani Febrie di Kejaksaan. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” sambungnya.
Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara. Firman menilai kematian Sutrimo tidak seharusnya dikaitkan dengan proses hukum Febrie yang akan berlangsung.
“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” ucap dia.
Firman sebelumnya juga membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai Karumga Febrie. Ia menjelaskan, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.
Menurut Firman, Sutrimo tidak selalu bekerja untuk Febrie karena sesekali pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah dalam proses penyidikan terkait penyebab kematian Sutrimo.
“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
HT





