Mendagri Minta Pemda Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Ketamin
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Ketamin

Channel9.id-Batam. Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pencegahan hingga rehabilitasi penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk ketamin. Hal ini menyusul pengungkapan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Batam, Kepulauan Riau.

Tito menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).

Tito mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Polri, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan warga negara asing (WNA).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ketamin. Meski tidak masuk dalam golongan narkotika, ketamin tetap memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan ketagihan serta halusinasi.

“Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” kata Tito.

Tito menyebut penanganan penyalahgunaan zat berbahaya harus dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Dalam aspek pencegahan, Pemda diminta memperluas sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Menurut Tito, kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dapat menjadi materi edukasi baru bagi Pemda. Sosialisasi tidak hanya perlu membahas narkotika yang sudah dikenal seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, dan morfin, tetapi juga ketamin serta risiko penyalahgunaannya.

“Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Tito meminta Pemda memperkuat partisipasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi peredaran zat berbahaya. Jajaran Pemda hingga perangkat desa dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” jelasnya.

Peran Pemda, lanjut Tito, juga diperlukan dalam tahap rehabilitasi. Pemerintah daerah diminta memastikan fasilitas rehabilitasi tersedia dan mampu menangani masyarakat yang mengalami ketergantungan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.

“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” tandasnya.

Tito menegaskan, upaya memberantas peredaran zat berbahaya membutuhkan kerja sama lintas sektor. Penindakan aparat harus diiringi dengan pencegahan melalui edukasi serta penanganan bagi masyarakat yang telah terpapar atau mengalami ketergantungan.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =