Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), MK menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP yang mengatur mekanisme penuntutan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8/2026).
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi tulisan atau gambar yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelum dimaknai MK, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyebut tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Norma tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Di sisi lain, Guntur menyebut Pasal 218 ayat (2) KUHP menjadi jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan (excessive). Ketentuan itu diperlukan agar penerapan pasal tidak menutup ruang kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan yang diatur Pasal 219 KUHP. Menurut Mahkamah, Pasal 219 bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan mengenai unsur tindak pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218.
Karena itu, MK menyatakan dalil para pemohon yang menganggap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak beralasan menurut hukum.
Namun, Mahkamah menemukan persoalan dalam pengaturan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Menurut Guntur, ketentuan dalam Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat ditafsirkan bahwa pengaduan juga dapat diajukan pihak lain.
Padahal, Pasal 220 ayat (1) telah menetapkan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Karena belum secara tegas menentukan pihak yang berhak mengajukan pengaduan, MK menilai perlu memberikan penegasan melalui pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1).
“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”
Guntur menambahkan, pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum yang diberi kuasa khusus.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.
Para pemohon juga berpendapat Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut mereka, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
HT





