Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo: Permohonan Tak Lagi Relevan

Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam permohonan tersebut, Roy mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menilai permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Menurut hakim, setelah perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum dan diregister di PN Jaktim, kewenangan atas perkara tersebut telah beralih ke pengadilan yang menangani pokok perkara. Status Roy Suryo pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.

Hakim kemudian merujuk ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP terkait hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok. Menurut hakim, ketentuan tersebut hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan perkara terjadi ketika proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim juga menilai pengajuan permohonan praperadilan secara berturut-turut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dapat menjadi persoalan prosedural.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap hakim.

Putusan tersebut menjadi penolakan atas permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada praperadilan pertama, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, tetapi putusan itu dinyatakan tidak memengaruhi pokok perkara.

Pada permohonan kedua, Roy mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.

Sementara itu, pada permohonan ketiga, Roy mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil setelah Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam perkara pokok, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tetapi persidangan pokok perkara belum digelar karena masih menunggu putusan atas rangkaian permohonan praperadilan tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  66