Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan data terpadu yang menjadi rujukan bersama dalam penyusunan kebijakan dan pelayanan publik.
Tindak lanjut pembahasan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan tersebut. Salah satunya terkait penggunaan istilah “data terpadu”, bukan “data terpusat”.
Menurut Tito, istilah “data terpusat” dapat menimbulkan kesan adanya sentralisasi dan penguasaan data oleh satu pihak. Sementara, penerapan SDI seharusnya mengintegrasikan data tanpa mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun instansi yang selama ini memproduksi dan mengelolanya.
Tito menilai peran walidata tetap penting karena mereka memiliki kewenangan dan kapasitas dalam menghasilkan serta mengelola data sesuai bidang masing-masing.
“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” kata Tito.
Selain integrasi, Tito mengingatkan pentingnya pelindungan dan keamanan data. Menurutnya, penerapan SDI harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, terutama untuk menentukan data yang wajib dilindungi dan data yang dapat diakses untuk kepentingan publik.
“Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” ujarnya.
Data Tetap Dikelola Walidata
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa kewenangan sebagai walidata akan diberikan kepada kementerian atau lembaga yang paling berwenang dan berkepentingan terhadap jenis data tertentu.
Untuk data kependudukan, misalnya, kewenangan tetap berada pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Ditjen Dukcapil tetap bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data kependudukan.
Rachmat juga menegaskan aspek keamanan data pribadi telah memiliki landasan hukum. Ketentuan tersebut termasuk aturan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” jelas Rachmat.
Menurutnya, penerapan SDI ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik. Data yang terintegrasi juga diharapkan dapat mendukung kemandirian dan daya saing bangsa.
Selain itu, SDI akan menjadi dasar dalam menghasilkan data nasional yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan.
“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” tandasnya.
Pembahasan tersebut ditutup dengan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Baca juga: Buruh Minta Pekerja Digital hingga Jurnalis Masuk Perlindungan RUU Ketenagakerjaan




