Nasional

Wamendagri Bima Dorong Pemda Perkuat Peran dalam Reforma Agraria

Channel9.id – Jakarta. Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat peran dalam pelaksanaan reforma agraria. Penguatan dilakukan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, hingga koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria,” ujar Bima.

GTRA Dibentuk di 38 Provinsi

Bima mengatakan sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Kemendagri turut melakukan pembinaan teknis, termasuk melalui sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Peran kepala daerah juga diperkuat melalui GTRA. Gugus tugas ini dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.

GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria serta mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

Dorong Sumber Pembiayaan Alternatif

Bima juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Menurutnya, persoalan fiskal tidak boleh menjadi penghambat pelaksanaan program.

“Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan,” kata Bima.

Pemda, lanjutnya, tidak hanya perlu mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai skema pembiayaan dapat dimanfaatkan, seperti pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian/lembaga.

Dalam persoalan pertanahan, Kemendagri juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani persoalan tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga data pertanahan.

Bima menegaskan Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pelindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional,” ujarnya.

SIPADES Dipakai 21.074 Desa

Kemendagri juga memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem ini digunakan untuk membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset, termasuk informasi status serta kepemilikan tanah.

Saat ini, SIPADES telah digunakan 21.074 desa atau sekitar 28% dari total 75.266 desa.

“Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” pungkas Bima.

Baca juga: Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87  +    =  96