Hukum

Uang Ratusan Miliar dalam Koper saat OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid?

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam puluhan koper saat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026). Uang tersebut diduga milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh, puluhan koper tersebut ditemukan di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atau Gus Arif di kawasan CitraGrand. Ia menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Arif disebut mengaku berperan sebagai penghubung antara Nusron dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Namun, hingga kini KPK belum memberikan konfirmasi terkait dugaan kepemilikan uang tersebut.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Operasi senyap tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.

Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sejauh ini, pihak yang telah diketahui yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat BPN, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.

Terbaru, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 kardus atau koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik akan mendalami temuan uang yang didapat dari OTT tersebut.

“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Estimasi sementara, nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  87