Wamendagri Ajak Warga NTT Tanam Pohon di Lahan Kosong
Nasional

Wamendagri Ajak Warga NTT Tanam Pohon di Lahan Kosong

Channel9.id-Kupang. Wamendagri Ribka Haluk mengajak pemerintah daerah dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penghijauan secara masif. Penanaman pohon didorong dilakukan mulai dari halaman rumah, ruang publik hingga lahan-lahan kosong.

Ribka mengatakan gerakan penghijauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

“Jadi, mulai dari provinsi dan seluruh kabupaten yang ada di NTT, kita semua akan melakukan penghijauan,” kata Ribka saat kegiatan penanaman pohon di halaman Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penghijauan tidak perlu menunggu lokasi khusus. Masyarakat dapat menanam pohon di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik.

“Baik di rumah masing-masing, maupun di tempat-tempat umum, di mana saja kita melakukan penanaman,” ujarnya.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pemerintah daerah akan mendukung gerakan tersebut. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman.

“Kebijakan ini harus kita semua menindaklanjuti agar seluruh masyarakat NTT itu menanam di lahan-lahan kosong, baik di halaman rumah, di kebun-kebun, ataupun di tanah-tanah kosong yang masih banyak,” kata Melki.

Pemprov NTT juga menyiapkan dukungan berupa penyediaan bibit tanaman melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas penghijauan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Melki juga meminta media ikut menyebarluaskan gerakan penghijauan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang terlibat.

“Rekan-rekan media tolong sebarkan imbauan untuk menghijaukan NTT, menanam semua lahan-lahan kosong yang ada untuk membuat NTT ini menjadi asri,” tandasnya.

Baca juga: Tito Dorong Kompetisi Antardaerah untuk Wujudkan Indonesia ASRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =