Hukum

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto, Transaksi Capai Rp3,19 Triliun

Channel9.id – Surabaya. Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima tujuh laporan sejak Januari hingga April 2026. Total kerugian dari laporan tersebut sementara mencapai Rp12,93 miliar.

“Perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk dan kemudian total kerugian sementara korban sebesar Rp12.931.082.935. Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah,” kata Nanang di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).

Menurut Nanang, pelaku awalnya menawarkan investasi melalui iklan di media sosial dengan iming-iming keuntungan tinggi dan seolah-olah tanpa risiko. Korban yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup percakapan.

Di dalam grup tersebut, pelaku menyamar sebagai profesional dan memberikan pelatihan trading setiap malam. Korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui sejumlah situs dan aplikasi trading ilegal.

“Kemudian di sini korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai dengan 200 persen dan keuntungan yang seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian,” ujarnya.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, korban selanjutnya diminta mengunduh dan membuat akun pada sejumlah situs dan aplikasi, di antaranya YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.

Sistem pada laman tersebut kemudian menampilkan seolah-olah investasi korban menghasilkan keuntungan berlipat. Ketika korban mencoba menarik dana, permintaan tersebut ditolak dengan alasan telah melakukan pelanggaran.

“Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka korban diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan berhadapan dengan hukum,” kata Bimo.

Polisi menyebut jaringan tersebut dikendalikan dari luar negeri, yakni Malaysia dan Vietnam, dengan melibatkan anggota jaringan di Indonesia. Anggota di Indonesia diduga bertugas menyiapkan perusahaan fiktif dan rekening perusahaan untuk menampung dana.

Dalam penyidikan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial FM, KPP, dan WH. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mendukung operasional jaringan tersebut.

FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026 karena diduga membantu membuat perusahaan serta rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Sementara KPP ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026 karena diduga memerintahkan FM mencari identitas untuk pendirian perusahaan serta pembukaan rekening di Jakarta, Palangka Raya, dan Samarinda.

Atas pekerjaannya tersebut, KPP memberikan imbalan Rp60 juta untuk setiap perusahaan. Penyidik juga menyebut KPP mengirim lebih dari 10 telepon genggam yang telah terpasang akun internet banking dan aplikasi pertukaran kripto ke Kuala Lumpur atas arahan dua orang yang diduga berada di Malaysia.

Tersangka lainnya, WH, ditangkap di Jakarta dan berperan sebagai koordinator operasional serta keuangan. Ia juga diduga membuat lapisan nominee perusahaan dan kripto untuk menerima dana korban.

WH diduga telah mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Vietnam.

“Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat,” ujar Bimo.

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA.

Penyidik juga memblokir dan menyita dana dari puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nilai dana yang diblokir dan disita mencapai lebih dari Rp81,5 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.000,” kata Bimo.

Selain dana yang telah disita, polisi menemukan indikasi perputaran uang dengan nilai lebih besar melalui rekening PT Zeryonic Mitra Cerdas (ZMC) yang diduga menjadi salah satu rekening penampung. Berdasarkan analisis PPATK yang disampaikan penyidik, transaksi pada sejumlah rekening perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

“Berdasarkan hasil analisa dan transaksi dari rekening koran dari enam rekening bank PT ZMC mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 Mei 2026 mencapai sebesar Rp3.192.807.287.278,” ujarnya.

Polda Jatim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan serta pencucian uang. Polisi juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk memburu pihak lain yang diduga berada di luar negeri.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait tindak pidana penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Bimo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =