Channel9.id – Jakarta. Lembaga riset InFast Bestari mengusulkan skema Purpose-Bound Money (PBM), yakni insentif konsumsi terarah berbasis teknologi blockchain, sebagai salah satu instrumen untuk menopang daya beli kelas menengah Indonesia.
Direktur Riset InFast Bestari, Hizkia Yosias Polimpung, mengatakan usulan tersebut berangkat dari kondisi kelas menengah yang dinilai menghadapi tekanan daya beli meski ekonomi Indonesia tetap mencatat pertumbuhan. Ia merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah kelas menengah menyusut 8,5 juta orang pada 2018-2023.
Yosie menilai konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 55 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Lebih dari 80 persen konsumsi tersebut, menurut dia, berasal dari kelas menengah.
“Kami menyebut kelompok ini ALICE—asset-limited, income-constrained, but employed. Jadi mereka ini bekerja, jadi bukan sasaran bantuan sosial berbasis kemiskinan. Tapi hampir tanpa aset, satu-satunya penyangga hidup mereka adalah upah itu sendiri,” ujar Yosie dalam forum panel bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada pekan ini.
Ia menilai kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kelas menengah menyesuaikan pengeluaran melalui pola skimping, yakni mengurangi belanja kebutuhan pokok, dan treat, yaitu tetap menyisihkan pengeluaran untuk kebutuhan yang bersifat hiburan atau kesenangan kecil.
Yosie juga mengaitkan kondisi tersebut dengan penggunaan fasilitas paylater dan pinjaman daring. Menurut dia, pola tersebut menjadi bagian dari kerangka NAIRUP (Non-Accelerating Inflation Rate of Urban Precarity) yang dikembangkannya untuk menjelaskan tekanan ekonomi yang dialami masyarakat perkotaan.
Dalam skema PBM yang ditawarkan, insentif diberikan dalam bentuk token digital yang memiliki aturan penggunaan tertentu. Aturan tersebut dapat mencakup jenis belanja, gerai yang dapat menerima pembayaran, wilayah penggunaan, hingga masa berlaku insentif.
Token tersebut dirancang tidak dapat dipindahtangankan dan hanya dapat digunakan pada gerai UMKM serta koperasi kreatif yang telah terdaftar. Dengan mekanisme itu, InFast Bestari menyebut insentif diarahkan agar perputaran dananya masuk ke kegiatan ekonomi lokal.
Pengelolaan program diusulkan dilakukan melalui Koperasi Manajemen Aset. Lembaga tersebut akan menerbitkan token, memverifikasi penerima, serta menyalurkan insentif kepada jaringan gerai yang telah terdaftar.
Surplus dari skema bagi hasil dengan gerai kemudian diusulkan dikelola oleh Koperasi Venture Builder. Dana tersebut dapat digunakan kembali sebagai modal awal bagi koperasi produktif di sektor ekonomi kreatif.
Contoh yang diajukan antara lain koperasi studio desain grafis, koperasi pengembang gim yang dimiliki programmer dan ilustrator, serta unit riset dan pengembangan teknologi yang dikelola secara kolektif oleh para pekerjanya.
“Insentif ini bukan sekadar suntikan dana. Ia dirancang untuk mengalir kembali menjadi modal bagi koperasi produktif sektor kreatif, sehingga tercipta ekosistem kerja yang layak dan membahagiakan, bukan lagi kerja informal yang rentan,” kata Yosie.
InFast Bestari juga mengusulkan pemantauan dampak program melalui pulse survey yang dikelola koperasi data. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat perkembangan dampak ekonomi program secara berkala.
Untuk aspek privasi, skema tersebut mengusulkan penggunaan teknologi zero-knowledge proof (ZKP). Teknologi ini memungkinkan proses verifikasi kelayakan data tanpa harus membuka isi data kepada pihak yang melakukan verifikasi.
Yosie menyebut skema PBM dapat ditempatkan sebagai instrumen dari sisi permintaan untuk melengkapi kebijakan pengembangan ekonomi kreatif. Menurut dia, kebijakan ekonomi kreatif tidak hanya perlu memperkuat kapasitas produksi, tetapi juga memperhatikan daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Ia mengaitkan usulan tersebut dengan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang menargetkan proporsi kelas menengah sebesar 20 persen pada 2029.
Dalam konsep yang ditawarkan, penguatan daya beli melalui PBM dipadukan dengan pengembangan koperasi produktif. Dengan demikian, insentif konsumsi tidak hanya diarahkan untuk mendorong belanja, tetapi juga membentuk skema pembiayaan bagi usaha kreatif yang kepemilikannya melibatkan para pekerja.
HT




