Politik

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Channel9.id – Jakarta. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Puan juga menyebut sejumlah perwakilan buruh hadir di balkon ruang rapat untuk menyaksikan pengesahan RUU tersebut. Mereka berasal dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

“Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,” ujar Puan.

Dalam laporan Panitia Kerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur mencakup hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pengaturan ketenagakerjaan tidak kembali menjadi bagian dari undang-undang omnibus law Cipta Kerja.

Baca juga: Kawal Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Belasan Ribu Personel Amankan Aksi Buruh di DPR

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =