Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Suhartoyo mengatakan putusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat proses pencalonan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan.
Arsul mengatakan dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran Gibran dalam proses pembelajaran.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Adies Kadier kemudian menjelaskan pertimbangan Mahkamah terkait status Gibran dalam perkara tersebut. Menurut Mahkamah, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.
Karena status pencalonan tersebut telah berakhir, Adies mengatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mendaftarkan perkara tersebut ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny menyatakan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan. Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Menurut Denny, surat keterangan tersebut menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi. Namun, menurut dia, surat itu tidak menerangkan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.
Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari KPU, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, Bawaslu, serta sejumlah saksi dan ahli. Mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
HT




