Channel9.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan pertama ini ditujukan untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Selain perkara Febrie, pengadilan juga meregister dua perkara terkait atas nama Don Ritto (Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst) dan Nurman Herin (Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst). Dengan demikian, terdapat tiga terdakwa yang disidangkan dalam gelombang perkara ini.
Guna mengawal persidangan, Kejaksaan Agung menerjunkan tim jumbo berisikan sekitar 34 JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim ini merupakan gabungan dari jaksa berpengalaman, termasuk alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta anggota Tim 9 yang sejak awal mengusut konstruksi kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie berakar dari dugaan penyimpangan korupsi dalam penanganan perkara besar Asabri dan Jiwasraya, yang disertai indikasi TPPU. Saat pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan sebelumnya, Febrie hadir mengenakan rompi tahanan merah muda tanpa memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Pembacaan dakwaan oleh tim JPU hari ini menjadi pijakan awal untuk menguraikan secara perinci dugaan tindak pidana serta pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa di hadapan majelis hakim




