Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri setara SLTA atau sederajat. Namun, MK menilai temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Menurut MK, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Meski demikian, MK menyatakan tetap memiliki kewenangan formal untuk memeriksa perkara yang diajukan. Salah satu pertimbangannya adalah asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak dapat menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap harus memeriksa perkara tersebut untuk menggali kebenaran materiil.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para Pemohon. Mereka menilai surat tersebut cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK menyebut keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang menjadi pendukung penerbitan surat penyetaraan, menurut keterangan tersebut, berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Dokumen-dokumen itu dinilai tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan, melainkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arsul mengatakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” katanya.
Selain persoalan dokumen pendidikan, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan ketentuan penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden hanya memberikan kedudukan hukum kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. MK juga menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Menurut para Pemohon, tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak pencalonan semestinya berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Terkait Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
HT




