Subiyanto Pudin
Opini

Strategi Sun Tzu di Balik Redamnya Gerakan Buruh

Oleh: Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., M.Kn., CLA*

Channel9.id-Jakarta. Sun Tzu dalam The Art of War mengajarkan bahwa kemenangan tertinggi bukanlah mengalahkan lawan melalui pertempuran, melainkan memenangkan pertarungan sebelum pertempuran itu terjadi. Caranya bukan semata dengan kekuatan, tetapi dengan strategi, membaca kelemahan lawan, membangun informasi, beradaptasi dengan situasi, dan bila perlu mengubah lawan menjadi kawan.

Prinsip perang kuno itu menarik untuk membaca dinamika gerakan pekerja/buruh di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Bukan dalam pengertian pemerintah sedang berperang melawan buruh, melainkan bagaimana sebuah kekuatan yang memiliki daya mobilisasi besar dapat dikelola melalui pendekatan yang jauh lebih halus dibandingkan represi terbuka.

Perjalanan panjang kaum pekerja/buruh Indonesia dalam memperjuangkan perubahan kebijakan ketenagakerjaan menunjukkan bahwa gerakan buruh bukan kekuatan yang bisa diabaikan. Penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melahirkan aksi demonstrasi berulang dan kemudian berlanjut ke jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021 menjadi salah satu tonggak penting. Putusan tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah kemudian melakukan sejumlah perubahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk mengakomodasi metode omnibus law.

Perjuangan tersebut berlanjut melalui pengujian kembali terhadap UU Cipta Kerja. Puncaknya, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sejumlah permohonan pekerja dan membatalkan beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Bagi gerakan buruh, putusan tersebut merupakan capaian penting. Lebih dari itu, proses tersebut memperlihatkan bahwa ketika berbagai elemen serikat pekerja, serikat buruh dan kekuatan politik buruh mampu membangun konsolidasi, daya tawarnya terhadap pemerintah menjadi kuat.

Dalam kondisi seperti itulah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi gerakan buruh.

Presiden Prabowo sejak awal memberikan sejumlah janji yang mendapat sambutan positif dari kalangan pekerja, antara lain penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK dan gagasan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Pada peringatan May Day 2025, Presiden juga hadir bersama kaum buruh di Monas.

Bagi kaum pekerja, kehadiran Presiden tentu membawa harapan. Tetapi dari perspektif lain, momentum tersebut juga dapat dibaca sebagai perubahan pendekatan pemerintah terhadap gerakan buruh: dari potensi konfrontasi menuju pendekatan akomodatif.

Di sinilah strategi Sun Tzu menjadi menarik untuk dibicarakan.

Sun Tzu mengajarkan bahwa cara terbaik memenangkan peperangan adalah dengan menghancurkan strategi lawan sebelum pertempuran terjadi. Dalam konteks gerakan buruh, strategi itu tidak harus berupa tindakan represif, pengerahan aparat atau pembubaran demonstrasi. Ada cara yang jauh lebih halus, yakni merangkul kekuatan utama yang memiliki pengaruh terhadap massa.

Ketika elite serikat pekerja dan serikat buruh mendapatkan ruang dalam pemerintahan, menjadi komisaris BUMN atau masuk ke lembaga penasihat Presiden, hubungan antara gerakan buruh dan kekuasaan pun berubah. Tokoh-tokoh yang sebelumnya berada di luar pemerintahan dan menjadi pengkritik kebijakan kini memiliki kesempatan berkomunikasi langsung dengan pengambil keputusan.

Dari satu sisi, hal ini tentu positif. Partisipasi pekerja dalam pemerintahan dan penyusunan kebijakan merupakan bagian dari demokrasi dan hubungan industrial yang sehat.

Namun, dari sisi lain, terdapat risiko yang tidak boleh diabaikan: kooptasi.

Ketika sebagian elite gerakan masuk ke dalam lingkaran kekuasaan, kepentingan gerakan di luar pemerintahan dan kepentingan kekuasaan dapat mulai beririsan. Di titik inilah independensi gerakan menjadi penting.

Persoalannya bukan apakah seorang pemimpin buruh boleh berada di dalam pemerintahan. Tentu boleh. Bahkan kehadiran mereka dapat menjadi jalan agar kepentingan pekerja benar-benar masuk ke dalam kebijakan negara.

Pertanyaannya adalah apakah setelah berada di dalam lingkaran kekuasaan mereka masih mampu menyuarakan kepentingan basis pekerja secara kritis.

Sebab, kekuatan gerakan buruh selama ini bukan hanya terletak pada jumlah anggotanya, tetapi pada solidaritas. Ketika berbagai serikat pekerja mampu bergerak bersama, tekanan politik yang dihasilkan menjadi besar. Sebaliknya, ketika gerakan terpecah dalam kelompok-kelompok yang memiliki strategi berbeda, daya tekan tersebut ikut melemah.

Dinamika setelah May Day 2025 hingga 2026 memperlihatkan adanya perubahan dalam konfigurasi gerakan buruh. Perbedaan sikap dalam menghadapi proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru semakin terlihat. Polarisasi antarkelompok pun muncul, termasuk antara KSP-PB dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Perbedaan pendapat tentu merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi. Tetapi dalam perspektif strategi, fragmentasi kekuatan selalu membuat konsolidasi menjadi lebih sulit.

Inilah yang membuat pendekatan Sun Tzu menarik digunakan sebagai pisau analisis. Negara tidak harus menghadapi seluruh kekuatan buruh secara langsung. Cukup dengan membangun komunikasi dengan elite, mengakomodasi sebagian tuntutan dan membuka ruang partisipasi, tensi gerakan dapat turun dengan sendirinya.

Jika pendekatan tersebut memang sengaja dirancang sebagai strategi politik, maka ia jauh lebih halus dibandingkan represi terbuka. Tidak ada benturan fisik. Tidak ada larangan demonstrasi. Tidak ada barikade yang menjadi simbol pertentangan. Yang terjadi justru dialog, pertemuan, posisi strategis dan berbagai bentuk akomodasi.

Pertanyaannya kemudian: apakah ini merupakan kemenangan pemerintah atau justru bentuk baru kemenangan pekerja?

Jawabannya sangat bergantung pada hasil akhirnya.

Sebab, keberhasilan pemerintah meredam demonstrasi tidak otomatis berarti hubungan industrial telah membaik. Begitu pula masuknya elite buruh ke dalam lingkaran kekuasaan tidak otomatis berarti kepentingan pekerja telah terwakili.

Ukuran yang sesungguhnya adalah kebijakan yang lahir.

Kini ujian terbesar berada di depan mata dengan telah ditetapkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini akan menjadi pembuktian apakah seluruh proses panjang perjuangan pekerja benar-benar menghasilkan perubahan substantif atau sekadar menghasilkan kompromi politik.

Apakah perlindungan terhadap pekerja semakin kuat? Apakah kepastian kerja meningkat? Bagaimana nasib outsourcing, PHK, upah, jaminan sosial dan persoalan hubungan industrial lainnya? Dan yang tidak kalah penting, apakah kepentingan pekerja benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam undang-undang tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab setelah kita melihat substansi dan implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Harapan publik tentu sederhana. Jika pemerintah benar-benar ingin merangkul kaum pekerja, maka perangkulan itu harus didasarkan pada keberpihakan yang nyata, bukan sekadar strategi untuk menurunkan tensi gerakan.

Demikian pula bagi para pemimpin serikat pekerja dan serikat buruh yang kini berada di lingkaran kekuasaan. Mereka memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Masuk ke dalam sistem bukan berarti meninggalkan garis perjuangan. Justru dari dalam sistem itulah mereka harus membuktikan bahwa suara pekerja dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata.

Sun Tzu mungkin benar bahwa perang terbaik adalah perang yang dimenangkan tanpa pertempuran. Tetapi dalam negara demokrasi, keberhasilan pemerintah tidak seharusnya diukur dari seberapa efektif gerakan buruh dibuat diam.

Keberhasilan seharusnya diukur dari apakah pekerja memperoleh perlindungan, kesejahteraan dan keadilan tanpa harus terus-menerus turun ke jalan untuk menuntutnya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata apakah strategi Sun Tzu sedang dimainkan untuk meredam gerakan buruh. Yang lebih penting adalah memastikan agar strategi apa pun yang digunakan pemerintah bermuara pada satu tujuan: terwujudnya hubungan industrial yang adil dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari cita-cita Indonesia menjadi negara maju.

Baca juga: Benarkah di Indonesia Beredar Meterai Palsu?

*Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Dosen STIH Gunung Jati Tangerang, Advokat LNR Law Firm & YKBHN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  41