Opini

Menata Ulang Tata Kelola BBM Nasional

Oleh: Rudi Andries*

Channel9.id-Jakarta. BBM subsidi bukan benar-benar tersedia jika stoknya ada di neraca nasional, tetapi tidak ada di SPBU tempat rakyat membutuhkannya.

Krisis ketersediaan BBM di sejumlah SPBU Pertamina belakangan ini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar panjangnya antrean kendaraan: “Apakah tata kelola rantai pasok BBM nasional sudah bekerja secara efektif, efisien, dan akuntabel?”

Gangguan distribusi di Bali pada pertengahan Oktober 2026 menjadi ilustrasi nyata. Associated Press melaporkan antrean panjang di sejumlah SPBU setelah gangguan teknis kapal pengangkut, cuaca buruk, dan lonjakan permintaan menghambat pengiriman. Padahal, persediaan di depot penyimpanan dilaporkan masih mencukupi. Pasokan tambahan kemudian didatangkan untuk memulihkan distribusi.

Peristiwa ini menunjukkan satu persoalan mendasar:

Stok yang cukup secara nasional tidak otomatis menjamin BBM tersedia di tempat masyarakat membutuhkannya.

BBM yang tersimpan di terminal tetapi tidak dapat segera dikirim ke SPBU yang mengalami kekurangan belum menyelesaikan persoalan pelayanan publik. Demikian pula, stok berlimpah di satu wilayah tidak otomatis mengatasi kekurangan di wilayah lain jika sistem pengalihan pasokan, armada, dan rute distribusinya tidak siap.

Karena itu, yang perlu dievaluasi bukan hanya ketersediaan BBM, melainkan keseluruhan tata kelolanya: pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, hingga penjualan di SPBU.

Integrasi perusahaan belum tentu berarti integrasi ekonomi.

Pada 1 Februari 2026, Pertamina mengintegrasikan bisnis kilang dan logistik tertentu ke dalam PT Pertamina Patra Niaga. Konsolidasi tersebut dimaksudkan untuk menyatukan pengolahan, logistik, distribusi, dan pemasaran agar operasi lebih efisien dan pasokan lebih andal.

Arah integrasi ini masuk akal. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari struktur organisasi yang lebih sederhana. Pertanyaan yang lebih menentukan ialah: “Apakah integrasi itu benar-benar menurunkan biaya total rantai pasok, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat ketahanan distribusi, dan mencegah SPBU kehabisan BBM?”

Setiap unit bisnis dapat terlihat efisien berdasarkan laporan keuangannya sendiri, sementara keseluruhan rantai pasok justru menanggung biaya lebih besar. Pengadaan mungkin mengejar harga terendah, terminal mengejar utilisasi, dan logistik menekan biaya armada. Namun, jika keputusan tersebut tidak dioptimalkan bersama, penghematan pada satu titik bisa menimbulkan kerugian pada titik lainnya.

Indonesia membutuhkan ukuran kinerja yang melampaui laba masing-masing entitas: Biaya total per liter sampai ke SPBU, dengan standar keandalan pasokan yang terukur.

Tujuh simpul yang perlu diaudit

Pertama, akurasi perencanaan kebutuhan dan alokasi BBM per wilayah. Apakah perencanaan memperhitungkan permintaan aktual, musim liburan, mobilitas penduduk, serta lonjakan konsumsi?

Kedua, ketahanan logistik. Apakah tersedia armada, jadwal pengiriman, kapasitas terminal, dan rute alternatif ketika kapal terlambat atau cuaca menghambat distribusi?

Ketiga, penempatan stok. Apakah persediaan berada dekat dengan pusat permintaan atau terkonsentrasi di lokasi yang sulit menjangkau wilayah kritis?

Keempat, fragmentasi keputusan dan insentif antarsatuan bisnis. Apakah setiap entitas mengoptimalkan nilai keseluruhan rantai pasok atau hanya memenuhi target internalnya?

Kelima, keterpaduan data. Apakah pusat kendali dapat memantau stok, pesanan, armada, jadwal kapal, dan kondisi SPBU secara hampir waktu nyata?

Keenam, biaya modal kerja dan penugasan publik. Apakah mekanisme pembayaran kompensasi, pengadaan, dan pembiayaan persediaan memengaruhi kelancaran operasi? Hal ini harus dibuktikan melalui audit, bukan diasumsikan.

Ketujuh, akuntabilitas pelayanan. Apakah kinerja hanya dinilai berdasarkan laba dan volume penjualan, atau juga berdasarkan tingkat ketersediaan BBM serta kecepatan pemulihan ketika terjadi gangguan?

Semua simpul tersebut perlu diuji dengan data. Gangguan eksternal, kendala infrastruktur, lonjakan permintaan, dan persoalan internal harus dibedakan secara objektif. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh gangguan bersumber dari inefisiensi Patra Niaga sebelum audit dilakukan.

Belajar dari Malaysia: harga, pasokan, dan subsidi harus dibaca bersama

Malaysia memberi pembanding yang relevan, tetapi tidak boleh dilihat hanya dari harga di papan SPBU.

Pemerintah Malaysia mempertahankan harga RON95 bersubsidi RM1,99 per liter bagi konsumen yang memenuhi syarat, sementara harga tanpa subsidi mengikuti mekanisme harga yang dipengaruhi kondisi pasar. Perbedaan harga itu mencerminkan dukungan fiskal pemerintah, bukan semata-mata efisiensi perusahaan minyak.

Pelajaran bagi Indonesia adalah pentingnya membandingkan kinerja secara menyeluruh: biaya distribusi per liter, keandalan pasokan, ketepatan sasaran subsidi, beban fiskal, dan kualitas pelayanan.

Harga terjangkau dan ketersediaan BBM merupakan dua sasaran berbeda, tetapi harus dikelola dalam satu kerangka kebijakan. Harga yang terkendali tidak cukup jika barangnya sulit diperoleh; sebaliknya, pasokan melimpah tidak otomatis berarti biaya dan subsidi telah dikelola secara efisien.

Haruskah Pertamina Patra Niaga dipisahkan?

Gagasan memisahkan Patra Niaga dari Pertamina layak menjadi agenda kajian reformasi. Namun, pemisahan badan hukum tidak otomatis menghilangkan sumber inefisiensi.

Jika masalahnya terletak pada perencanaan stok, sistem informasi, kontrak pengangkutan, atau koordinasi operasional, persoalan itu dapat tetap bertahan setelah restrukturisasi.

Langkah awal yang lebih terukur adalah memisahkan secara transparan kinerja komersial dan penugasan pelayanan publik, menyusun neraca biaya rantai pasok yang dapat diaudit, serta menetapkan standar layanan yang mengikat.

Jika terbukti bahwa struktur organisasi yang ada menciptakan konflik kepentingan atau menghambat akuntabilitas, pemerintah dapat membandingkan manfaat bersih pemisahan hukum dengan alternatif reformasi internal. Perhitungan harus mencakup biaya transisi, kepemilikan aset, kontrak antarpihak, kebutuhan investasi, dan risiko gangguan pasokan.

Pemisahan harus menjadi keputusan berbasis bukti, bukan sekadar perubahan bagan organisasi.

Saatnya membangun pusat kendali pasokan BBM nasional

Pemerintah perlu membangun National Fuel Supply Control Tower: sistem kendali lintas lembaga yang mengintegrasikan informasi stok, permintaan, terminal, kapal, armada pengangkut, pengiriman, dan penjualan SPBU.

Lima indikator utama perlu dipantau secara berkala:

  1. Persentase SPBU dengan stok tersedia.
  2. Frekuensi dan durasi kekosongan BBM.
  3. Hari cakupan stok per terminal dan wilayah.
  4. Biaya total distribusi per liter, disesuaikan dengan kondisi geografis.
  5. Selisih volume BBM yang dialokasikan, dikirim, diterima, dan dijual.

Dalam 30 hari, pemerintah dapat memetakan gangguan dan mengaudit penyebabnya. Dalam 60 hari, dilakukan perbandingan biaya dan kinerja antarjalur distribusi. Dalam 100 hari atau awal 2027, pemerintah dapat menetapkan perbaikan operasional dan memutuskan apakah perubahan struktur perusahaan diperlukan.

ESDM dan BPH Migas perlu memastikan standar pelayanan serta pengawasan penugasan berjalan efektif. Pertamina dan Patra Niaga harus menyediakan data operasional yang relevan untuk audit. Auditor independen perlu menguji biaya, efisiensi, dan hasil pelayanan.

Ukuran keberhasilan adalah manfaat yang diterima rakyat

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan pengelolaan sumber daya strategis untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 menempatkan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Dalam konteks BBM, keduanya bertemu pada satu prinsip: pengelolaan energi harus efisien secara ekonomi sekaligus andal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pertamina harus tetap sehat secara bisnis. Negara harus mengendalikan biaya subsidi dan menutup kebocoran. Masyarakat pun berhak memperoleh pelayanan yang dapat diandalkan.

Kita tidak boleh hanya mengaudit berapa banyak BBM yang tercatat dalam neraca nasional. Kita juga harus mengaudit apakah BBM tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Negara tidak cukup memastikan BBM tersedia di atas kertas. Negara harus memastikan BBM hadir di SPBU, dengan biaya yang efisien, harga yang terjangkau, dan tanggung jawab yang jelas.

Sebab, BBM subsidi bukan benar-benar tersedia jika stoknya ada di neraca nasional, tetapi tidak ada di SPBU tempat rakyat membutuhkannya.

*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), dan Anggota Pengawas Asosiasi Biochar Indonesia Internasional (ABII)

Baca juga: Bahlil Sebut Antrean Panjang BBM di Bali Mulai Terurai meski Belum Pulih

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  80