Hukum

MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid, Hukuman 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Dengan putusan tersebut, anak dari saudagar minyak Riza Chalid tersebut tetap dihukum 15 tahun penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum, dengan perbaikan pada ketentuan uang pengganti yang harus dibayar Kerry.

“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti),” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip Channel9.id dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Namun, nominal uang pengganti setelah diperbaiki belum dapat diketahui karena berkas putusan lengkap belum tersedia di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Putusan kasasi tersebut tercatat telah dibacakan pada 14 Oktober 2026.

Perkara dengan nomor 11267 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Ayu Amelia.

Sebelum mengajukan kasasi, Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tingkat banding juga mewajibkannya membayar uang pengganti Rp13,4 triliun, yang terdiri atas Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara, serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di tingkat pertama. Saat itu, Kerry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,9 triliun.

Kerry merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Selain Kerry, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain, antara lain Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  24