Oleh: Rudi Andries*
*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)
Channel9.id-Jakarta. Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan bangsa sekaligus mempertegas arah pembangunan Indonesia ke depan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap kerja Kabinet Merah Putih, menyoroti capaian pemerintahan, serta mengingatkan pentingnya menjaga kemandirian nasional di tengah gejolak global.
Bagi Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), pesan tersebut mengandung agenda strategis yang patut didukung dan ditindaklanjuti: memperkuat kedaulatan bangsa, menjaga kekayaan nasional, membangun ketahanan menghadapi krisis, dan memastikan seluruh upaya pembangunan menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat.
Dukungan itu sekaligus membawa harapan. Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dijalankan atau besarnya sumber daya yang dikuasai. Ukuran akhirnya adalah sejauh mana pembangunan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kerentanan sosial, dan menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Kedaulatan nasional harus menghasilkan kesejahteraan
Presiden menegaskan pentingnya kemampuan Indonesia berdiri di atas kaki sendiri. Dalam dunia yang semakin kompetitif, kemandirian bukan sekadar slogan politik. Kemandirian membutuhkan fondasi ekonomi yang produktif, industri nasional yang kuat, ketahanan pangan dan energi, penguasaan teknologi, serta tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan nasional.
Indonesia memiliki kekayaan mineral, energi, hutan, laut, tanah subur, dan keanekaragaman hayati. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis menjadi kesejahteraan. Nilai strategis sumber daya baru benar-benar dirasakan ketika pengelolaannya menghasilkan nilai tambah di dalam negeri, membuka lapangan kerja berkualitas, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat kapasitas industri nasional, dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil.
Karena itu, DNIKS berharap penguatan kedaulatan ekonomi disertai evaluasi menyeluruh atas rantai nilai sumber daya nasional. Berapa besar nilai tambah yang tercipta di Indonesia? Seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat dan daerah? Apakah keuntungan ekonomi hari ini turut membangun modal sosial, kualitas sumber daya manusia, serta ketahanan generasi mendatang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kekayaan nasional tidak berhenti sebagai angka produksi dan ekspor, melainkan menjadi fondasi kesejahteraan rakyat.
Pasal 33 dan Pasal 34: Dua amanat konstitusi yang harus disatukan
Bagi DNIKS, arah pembangunan tersebut memiliki landasan konstitusional yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 memberikan dasar bagi pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 mengamanatkan tanggung jawab negara dalam pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Kedua pasal tersebut seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. Pasal 33 berbicara tentang bagaimana kekuatan ekonomi nasional dibangun dan dikelola; Pasal 34 menegaskan tanggung jawab sosial negara terhadap warga negaranya.
Keduanya bertemu dalam satu tujuan: Kemakmuran yang inklusif dan Kesejahteraan yang berkeadilan.
Pertumbuhan ekonomi yang tidak memperluas kesempatan masyarakat untuk hidup layak akan meninggalkan persoalan sosial. Sebaliknya, program kesejahteraan yang tidak ditopang oleh ekonomi produktif, tata kelola yang sehat, dan sumber pembiayaan berkelanjutan akan menghadapi keterbatasan.
Karena itu, DNIKS berharap kebijakan ekonomi, industri, energi, pangan, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial dirancang sebagai satu kesatuan agenda pembangunan nasional.
Dari kabinet yang bekerja menuju negara yang menghasilkan manfaat
Presiden menyampaikan kebanggaannya terhadap kerja kabinet dan capaian yang telah diraih. Apresiasi terhadap kerja keras aparatur negara tentu penting. Namun, momentum dua tahun pemerintahan juga merupakan kesempatan untuk memperkuat ukuran kinerja yang lebih berorientasi pada hasil.
Efisiensi pemerintahan, misalnya, tidak semestinya hanya dinilai dari besar atau kecilnya kabinet. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan pemerintah mengubah anggaran, kewenangan, sumber daya manusia, dan koordinasi antar instansi menjadi pelayanan publik yang berkualitas.
Apakah bantuan sosial diterima oleh warga yang tepat? Apakah layanan kesehatan dan pendidikan semakin mudah dijangkau? Apakah masyarakat memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik? Apakah pelayanan publik semakin cepat, sederhana, dan akuntabel?
DNIKS berharap evaluasi kinerja pemerintah dilengkapi indikator manfaat yang dapat diukur, dipantau, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap program prioritas perlu memiliki sasaran yang jelas, ukuran hasil, mekanisme pengawasan, serta saluran pengaduan yang efektif.
Dengan demikian, kerja nyata tidak hanya menjadi narasi pemerintahan, tetapi juga pengalaman yang dapat dirasakan dan dinilai langsung oleh rakyat.
Kekayaan alam dan tanggung jawab menghadapi bencana
Indonesia berada di kawasan Ring of Fire, dengan risiko gempa bumi, aktivitas vulkanik, dan berbagai bencana alam lainnya. Di sisi lain, kondisi geologis dan geografis turut membentuk kekayaan mineral, kesuburan sejumlah wilayah, serta keanekaragaman hayati yang menjadi modal pembangunan.
Tantangannya adalah memastikan bahwa pengelolaan kekayaan tersebut berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pengurangan risiko bencana.
Dalam konteks ini, DNIKS berharap pemerintah memperkuat pendekatan pencegahan, bukan hanya mengandalkan respons setelah bencana terjadi. Perencanaan tata ruang berbasis risiko, perlindungan ekosistem, kesiapsiagaan masyarakat, sistem peringatan dini, serta pendanaan mitigasi perlu menjadi bagian integral pembangunan daerah.
Penanganan bencana juga harus menggunakan perspektif kesejahteraan sosial. Korban tidak cukup hanya menerima bantuan darurat. Mereka membutuhkan pemulihan penghidupan, keberlanjutan pendidikan anak, akses layanan kesehatan, pemulihan tempat tinggal, dan dukungan psikososial sesuai kebutuhan.
Keberhasilan penanganan bencana pada akhirnya harus diukur dari kemampuan masyarakat untuk pulih, kembali produktif, dan menjadi lebih tangguh menghadapi risiko berikutnya.
Karhutla: Penegakan hukum harus disertai ekonomi pencegahan
Pernyataan Presiden mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan merupakan pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, bukti yang dapat diuji, dan proses hukum yang adil. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan hukum.
Pada saat yang sama, persoalan karhutla tidak akan selesai hanya melalui pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah perlu memperkuat ekonomi pencegahan: membangun sistem insentif agar lahan dikelola tanpa pembakaran, meningkatkan produktivitas lahan yang telah dibuka, memperluas mata pencaharian masyarakat, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Pendekatan ini harus mengintegrasikan penegakan hukum, pengawasan konsesi, pemberdayaan masyarakat, pemulihan lingkungan, serta pengembangan usaha produktif yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
DNIKS juga memandang bahwa pengelolaan biomassa dan pengembangan teknologi seperti biochar, apabila layak secara teknis dan ekonomi, dapat menjadi bagian dari pilihan pemulihan tanah dan ekonomi sirkular. Namun, penerapannya harus berbasis kesesuaian lahan, standar mutu, bukti manfaat, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuannya bukan sekadar mengurangi kebakaran, melainkan membangun kondisi ekonomi dan sosial yang membuat pencegahan kebakaran menjadi pilihan yang masuk akal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kemandirian di tengah gejolak global
Presiden juga mengingatkan bahwa instrumen ekonomi, termasuk mata uang dan sistem keuangan, dapat menjadi bagian dari persaingan geopolitik. Pesan ini relevan bagi Indonesia yang perlu menjaga ketahanan ekonomi di tengah perubahan rantai pasok, persaingan teknologi, dan ketidakpastian pasar internasional.
Kemandirian tidak berarti menutup diri dari dunia. Indonesia tetap membutuhkan perdagangan, investasi, kerja sama ilmu pengetahuan, dan kemitraan internasional. Yang harus diperkuat adalah kemampuan untuk bernegosiasi berdasarkan kepentingan nasional, mengurangi ketergantungan yang berisiko, dan membangun kapasitas domestik.
Ketahanan ekonomi membutuhkan basis produksi yang kuat, sumber energi yang beragam, pangan yang terjangkau, industri dengan nilai tambah tinggi, sistem keuangan yang kredibel, dan pengelolaan fiskal yang berkelanjutan.
Di atas semua itu, ketahanan nasional membutuhkan masyarakat yang tidak mudah terpuruk ketika terjadi guncangan ekonomi. Perlindungan sosial yang adaptif, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dukungan bagi usaha kecil, dan akses layanan dasar merupakan bagian dari infrastruktur ketahanan bangsa.
Kekuatan nasional pada akhirnya bukan hanya kemampuan negara menghadapi tekanan dari luar, tetapi juga kemampuan melindungi rakyatnya dari dampak tekanan tersebut.
Regenerative Welfare State: Pembangunan yang memperbarui kehidupan
DNIKS memandang bahwa berbagai agenda tersebut dapat dihubungkan melalui pendekatan Regenerative Welfare State (RWS), yaitu kerangka pembangunan yang menempatkan kesejahteraan manusia, produktivitas ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan antar generasi sebagai satu kesatuan.
Dalam pendekatan ini, pembangunan tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan. Pembangunan juga perlu memperbarui fondasi yang menopangnya: kualitas tanah dan air, kesehatan masyarakat, kemampuan manusia, produktivitas desa, ketahanan keluarga, dan kapasitas ekonomi nasional.
Kebijakan pangan, misalnya, perlu menghubungkan produktivitas pertanian dengan kesehatan tanah, pendapatan petani, keterjangkauan pangan, dan gizi masyarakat. Kebijakan energi perlu menghubungkan kedaulatan pasokan dengan nilai tambah industri, penciptaan pekerjaan, dampak lingkungan, dan akses energi yang terjangkau. Kebijakan sumber daya alam perlu menghubungkan penerimaan negara dengan pemulihan lingkungan dan investasi sosial jangka panjang.
Pendekatan tersebut juga menuntut integrasi data dan koordinasi antar lembaga. Negara memerlukan informasi yang dapat menghubungkan kondisi wilayah, produksi, kemiskinan, kerentanan rumah tangga, akses pelayanan, dan hasil program. Dengan dasar data yang baik, kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan koreksi dapat dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi krisis.
Bagi DNIKS, RWS bukan pengganti amanat konstitusi atau program pemerintah yang telah berjalan. RWS merupakan kerangka untuk menyatukan berbagai kebijakan agar setiap investasi pembangunan menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara bersamaan.
Harapan DNIKS: Lima agenda untuk memperkuat tahun ketiga
Memasuki tahun ketiga pemerintahan, DNIKS berharap terdapat lima agenda penguatan yang dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan indikator kinerja nasional.
Pertama, membangun ukuran kesejahteraan yang melampaui angka pertumbuhan. Evaluasi pembangunan perlu mencakup pendapatan riil rumah tangga, kualitas pekerjaan, kemiskinan, ketahanan pangan, akses layanan dasar, dan kesenjangan antar daerah.
Kedua, memastikan nilai tambah sumber daya alam kembali kepada rakyat. Penguatan hilirisasi perlu disertai pengembangan pemasok lokal, peningkatan kompetensi tenaga kerja, kesempatan usaha bagi masyarakat, serta manfaat yang terukur bagi daerah penghasil.
Ketiga, mengintegrasikan pencegahan bencana dan pemulihan lingkungan dengan pembangunan ekonomi. Pengurangan risiko karhutla, rehabilitasi lahan, perlindungan ekosistem, dan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
Keempat, memperkuat efektivitas perlindungan sosial. Data penerima manfaat, interoperabilitas antarlembaga, kualitas pelayanan, dan mekanisme pengaduan perlu terus diperbaiki agar bantuan dan layanan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kelima, membangun arsitektur evaluasi yang transparan dan berorientasi pada hasil. Setiap program prioritas perlu mempunyai indikator yang jelas, pelaporan berkala, evaluasi independen sesuai kebutuhan, dan mekanisme koreksi yang cepat. Keberhasilan perlu diapresiasi, sedangkan kekurangan harus menjadi dasar perbaikan.
Kelima agenda ini bukan semata-mata penambahan program baru. Justru, agenda tersebut diharapkan memperkuat keterpaduan, ketepatan sasaran, dan manfaat dari program yang sudah berjalan.
Persatuan bangsa harus bertumpu pada keadilan
Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu di tengah perbedaan. DNIKS sejalan dengan pentingnya menjaga persatuan nasional. Namun, persatuan yang kokoh juga perlu ditopang oleh rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Perbedaan pandangan tidak harus diperlakukan sebagai ancaman. Dalam negara demokratis, kritik yang berbasis fakta, partisipasi publik, dan keterbukaan terhadap evaluasi dapat membantu pemerintah mengenali persoalan yang belum terlihat dari pusat.
Karena itu, menjaga persatuan berarti membangun ruang dialog, memperkuat kepastian hukum, memastikan pelayanan publik berlangsung adil, dan mencegah kelompok rentan tertinggal dari manfaat pembangunan.
Ketika rakyat merasakan bahwa negara hadir secara nyata dalam kehidupan mereka, kepercayaan terhadap institusi publik akan memiliki landasan yang lebih kuat.
Penutup: Kedaulatan yang bermuara pada kesejahteraan
DNIKS menyampaikan dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian nasional, menjaga kekayaan Indonesia, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dukungan tersebut disertai harapan agar tahun-tahun berikutnya semakin memperkuat keterpaduan antara pertumbuhan ekonomi, kedaulatan sumber daya, perlindungan lingkungan, pemerataan kesempatan, dan pelayanan sosial.
Indonesia tidak hanya membutuhkan ekonomi yang tumbuh, tetapi juga masyarakat yang semakin sejahtera. Indonesia tidak hanya membutuhkan kekayaan alam, tetapi juga kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab. Indonesia tidak hanya membutuhkan program pembangunan, tetapi juga sistem yang memastikan manfaatnya menjangkau rakyat secara adil.
Inilah esensi amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945: membangun kekuatan ekonomi nasional sekaligus memastikan tanggung jawab sosial negara terlaksana.
Bagi DNIKS, keberhasilan pembangunan pada akhirnya harus menjawab satu pertanyaan mendasar: Apakah kehidupan rakyat menjadi lebih baik, lebih aman, lebih produktif, dan lebih bermartabat?
Kedaulatan nasional menemukan makna tertingginya ketika kekayaan bangsa menjadi kesejahteraan rakyat. Dan kesejahteraan yang sejati bukan hanya dinikmati hari ini, melainkan terus diperbarui dan diwariskan kepada generasi mendatang.
*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)
Baca juga: HUT Ke-59 DNIKS: Saatnya Indonesia Memasuki Era Baru Kesejahteraan Sosial




