Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto alias Edy Songkel, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pemeriksaan terhadap Edy sedang berlangsung di Divpropam Polri. Namun, dia belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai perkara yang melibatkan perwira menengah tersebut.
“Sekarang sedang lagi dalam perjalanan pemeriksaan di Divpropam. Saya pikir itu, nanti kita lihat lagi perkembangan berikutnya,” kata Johnny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Johnny menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang tersangkut perkara tersebut.
“Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan personel Polri, Bapak Kapolri selalu berkomitmen untuk melakukan tindakan secara tegas. Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa,” ujar Johnny.
Meski demikian, Johnny belum dapat menjelaskan konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan Edy dalam kasus tersebut. Dia menyatakan akan mendalami informasi lebih lanjut sebelum menyampaikan perkembangan penanganannya.
“Nanti saya dalamin lagi. Tapi setidak-tidaknya itu tadi, kita akan tetap update, (sebagai) bentuk daripada akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia,” kata Isir.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur mencopot Edy dari jabatan Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO dan memutasinya menjadi perwira menengah (pamen) di direktorat yang sama. Langkah tersebut diambil seiring proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri terhadap dirinya.
Mutasi Edy tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
HT




