Channel9.id – Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja untuk merusak citra pemerintah. Informasi tersebut kini tengah didalami KLH.
Hal itu disampaikan Jumhur dalam kegiatan International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/10/2026).
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah,” kata Jumhur dalam siaran pers yang diterima Channel9.id, Senin (2/11/2026).
Jumhur mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan pihak tertentu sebelum memperoleh bukti di lapangan. Informasi tersebut masih diverifikasi untuk memastikan kebenaran dugaan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mendalami dugaan tersebut, KLH/BPLH juga sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan. Investigasi dilakukan untuk mengetahui kondisi dan penyebab kebakaran di setiap lokasi, sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Jumhur, luas area yang terbakar di setiap konsesi bervariasi, mulai dari dua hektare hingga ratusan hektare. Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap masing-masing lokasi.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” katanya.
Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, baik pemilik konsesi maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” ucap Jumhur.
HT




