Hot Topic

Surat Edaran Terbit, Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

Channel9.id – Jakarta. Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Isir menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Modus tersebut menjadi perhatian karena cairan vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Isir dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Channel9.id, Senin (2/11/2026).

Salah satu temuan yang menjadi latar belakang kebijakan tersebut adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Isir, kandungan cairan dalam cartridge vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika.

“Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya.

Ia mengatakan pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dimulai dari internal institusi, mengingat Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga mencegah peredaran narkotika.

Isir berharap larangan penggunaan vape bagi personel Polri dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk melalui pencegahan dan perubahan perilaku. Kebijakan tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  48