Channel9.id-Jakarta. Komisi III DPR menyetujui pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril, terkait kasus pelanggaran Undang-undang ITE. Dalam rapat pleno hari ini, Rabu (24/7), Komisi III memberikan persetujuan secara aklamasi.
Ketua Komisi III Azia Syamsuddin menyatakan keputusan amnesti Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR, antara lain PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS, dan Demokrat.
“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan Alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Azis di rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/7).
Langkah selanjutnya, lanjut Azis, putusan dari Komisi III akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna (25/7) untuk segera disahkan untuk diteruskan ke Presiden Jokowi.
“Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly pada Selasa (23/7) dan Rabu (24/7).