“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini. Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Pembatalan tersebut disampaikan sekitar satu jam sebelum konferensi pers dimulai. Dengan demikian, publik masih harus menunggu penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan hukum majelis kasasi dalam mengabulkan gugatan terhadap Suket pendidikan Gibran.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri perkara tersebut, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10).
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal terhadap keabsahan Suket penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pengadilan berpendapat bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangannya karena substansi sengketa berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
Subhan kemudian mengajukan upaya banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi. Berkas permohonan kasasi dikirimkan pada 22 September 2026 sebelum akhirnya diputus MA pada 30 Oktober 2026.
Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau membatalkan Suket bernomor 9149/D.Dl/Ks/2019. Ia juga meminta agar pihak tergugat diperintahkan mencabut dokumen tersebut serta dibebankan biaya perkara.
Di sisi lain, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah menjadi bagian dari pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Meski amar putusan kasasi MA telah diketahui, substansi pertimbangan hakim dan konsekuensi hukum dari dikabulkannya gugatan Subhan masih menunggu penjelasan lebih lanjut melalui salinan resmi putusan.




