Hukum

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Dini Hari

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dicopot dari jabatannya terkait tindakan penggeledahan tersebut.

Keempat personel itu menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan dari pihak pesantren.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan yang diikuti Channel9.id di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Tiga anggota lainnya yang dicopot yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut berkaitan dengan dua hal, yakni proses penegakan hukum yang masih berjalan di wilayah Polda Jawa Tengah dan dugaan pelanggaran etika yang ditangani Propam Mabes Polri.

“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut mutasi, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam surat tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk menjadi Kapolres Sukoharjo.

Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah ditunjuk menjadi Kapolres Boyolali.

Adapun penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mencari satu orang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, penggeledahan pada dini hari itu menuai sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat yang mendatangi pesantren.

Menanggapi polemik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang terdampak. Ia juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada lembaga pesantren.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  20