Politik

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan MA soal Ijazah Gibran

Channel9.id – Jakarta. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya tengah mengkaji penggunaan hak angket DPR menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Khozin, DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk menindaklanjuti putusan tersebut, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP). Ketiga hak itu dapat digunakan secara terpisah maupun berurutan sesuai dengan kebutuhan.

“Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima Channel9.id, Senin (2/11/2026).

Khozin menjelaskan, hak angket sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Dia menegaskan, penggunaan hak angket bukan untuk mengadili kembali perkara atau memperdebatkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, penyelidikan DPR dapat diarahkan pada pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan yang menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” ujarnya.

Selain hak angket, Khozin menilai putusan MA juga dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” kata Khozin.

Dia menyebut DPR memiliki dua kemungkinan jalur tindak lanjut, yakni menggunakan hak angket terlebih dahulu sebelum mengajukan HMP atau langsung menggunakan HMP tanpa melalui hak angket. Hak interpelasi juga dapat menjadi instrumen tersendiri.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat juga meminta agar surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

“Kabul. Kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  31