Oleh: Siti Rahmah
Channel9.id – Jakarta. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diperkenalkan secara bertahap pada 6 Januari 2025, era pemerintahan Prabowo Subianto. Sebagai salah satu program unggulan pemerintah, MBG bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Tujuan ini jelas sangat penting dan layak diapresiasi karena masalah terkait gizi tidak hanya mempengaruhi kesehatan, tetapi juga produktivitas, kualitas pendidikan, dan masa depan generasi muda negara ini.
Meski demikian, ada masalah mendasar yang muncul: apakah masih ada kesenjangan antara kesejahteraan dan kenyataan di lapangan, atau apakah pelaksanaan MBG benar-benar mencerminkan kewajiban negara terhadap rakyat
Topik ini menjadi semakin relevan karena terdapat sejumlah masalah dengan penerapan MBG, mulai dari pemantauan yang buruk, keamanan kualitas makanan, serta kesiapan dapur penyedia.
Pada 3 September 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian internal, sekitar 80-90% masalah kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola terhadap prosedur operasional standar (SOP) (Badan Gizi Nasional, 2026a). Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR memberikan statistik pada 2 September 2026. Statistik tersebut menunjukkan ada 50.059 korban dari 460 kejadian keracunan di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota (DPR RI, 2026). Mengingat ini menyangkut keselamatan manusia, angka ini jelas tidak bisa dianggap sedikit. Keamanan pangan perlu diperhatikan dengan serius dan tidak bisa diabaikan lagi.
Jumlah anggaran MBG juga menunjukkan seberapa besar tanggung jawab negara dalam mengelola program ini. Menurut laporan BGN pada 17 September 2026, realisasi anggaran MBG per 16 September 2026 telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari total anggaran maksimal sebesar Rp218,77 triliun. Per 31 Agustus 2026, statistik menunjukkan bahwa sekitar 56,99 juta dari 74,56 juta penerima yang ditargetkan telah tersentuh oleh program ini (Badan Gizi Nasional, 2026b). Angka-angka ini menunjukkan jangkauan luas MBG, tapi belum tentu membuktikan efektivitasnya. MBG juga harus mampu memberikan layanan yang aman, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Untuk menilai persoalan tersebut, pemikiran John Locke tentang kontrak sosial dapat digunakan sebagai landasan analisis dalam melihat hubungan antara tanggung jawab pemerintah dan hak masyarakat. Dalam Second Treatise of Government, Locke menjelaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Legitimasi pemerintah berasal dari persetujuan rakyat, sehingga kekuasaan yang dimiliki negara harus dijalankan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Kepercayaan rakyat kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan mereka bukan berarti pemerintah dapat menggunakan kekuasaannya tanpa batas (Locke, 1988).
Dalam konteks MBG, penyediaan makanan bergizi seharusnya dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi kesejahteraan masyarakat, bukan sekedar bentuk kemurahan hati pemerintah. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pembagian makanan dan penyediaan anggaran, tetapi juga mencangkup upaya memastikan makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi. Ketika terjadi kasus keracunan, pemerintah harus segera menangani korban, mengevaluasi penyebab kejadian, memperkuat pengawasan, dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.
Selain Locke, konsep kehendak universal Jean-Rousseau juga relevan ketika menilai penerapan MBG. Rousseau menekankan dalam The Social Contract, bahwa kebaikan bersama, bukan kepentingan individu atau kelompok, seharusnya menjadi fokus kekuasaan politik. Kehendak universal adalah kehendak yang diarahkan pada kesejahteraan bersama, bukan sekedar pilihan yang didukung oleh suara mayoritas (Rousseau, 1997). Jadi, hanya karena sebuah kebijakan dibuat atas nama rakyat, tidak menjamin bahwa itu mewakili kepentingan mereka. Kebijakan itu harus memberikan manfaat secara adil dan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Rousseau, jumlah dapur yang dibangun, besarnya anggaran, atau jumlah penerima manfaat bukan satu-satunya indikator keberhasilan MBG. Yang lebih penting adalah apakah program tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena kondisi di Indonesia sangat bervariasi, terdapat perbedaan regional dalam pasokan makanan, aksesibilitas transportasi, topografi, dan kesiapan fasilitas. Oleh karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari tercapainya target administratif, tapi juga dari sejauh mana program tersebut benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah harus bekerja sama dengan pihak berwenang setempat, orang tua, tenaga kesehatan, dan sekolah untuk membuat program sesuai dengan kebutuhan penerimanya.
Pemerintah sendiri telah menyampaikan sejumlah evaluasi dan pembenahan terhadap MBG. Pada Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebutkan empat prioritas perbaikan. Keempat prioritas tersebut adalah pemerataan layanan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); perbaikan tata kelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan; serta penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan.
Langkah-langkah ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa MBG masih perlu diperbaiki. Namun, rencana pembenahan belum cukup membuktikan bahwa persoalan telah teratasi, melainkan masyarakat perlu melihat perubahan nyata berupa peningkatan kualitas makanan, pengawasan yang konsisten, pemerataan layanan, dan keterbukaan dalam menangani insiden.
Pada akhirnya, MBG harus dipandang sebagai bagian dari kesepakatan sosial antara masyarakat dan pemerintah. Dalam kesepakatan sosial tersebut, masyarakat berhak memperoleh layanan yang aman, layak, dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan pemerintah berkewajiban memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan benar-benar melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Rousseau menekankan bahwa kebijakan seharusnya fokus pada kebaikan bersama, sedangkan Locke mengingatkan kita bahwa otoritas negara adalah kepercayaan untuk melindungi rakyat (Rousseau, 1997 & Locke, 1988). Konsep ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kelemahan dalam pelaksanaan.
Makanan bergizi memang kebutuhan penting, tetapi memastikan makanan itu aman dan layak dikonsumsi juga merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, kesejahteraan tidak cukup hanya dijanjikan tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta




