Ekbis

Buruh Tuntut Pajak 0 Persen untuk Pembalut Wanita dan JHT

Channel9.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027.

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7,5–9,5 persen, dengan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.

Said Iqbal menyoroti belum adanya kepastian panduan bagi daerah untuk membahas kenaikan upah minimum tahun depan. Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di daerah.

“Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bingung panduannya apa dalam menentukan kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers secara daring, Selasa (3/11/2026).

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan segera mengambil langkah konkret agar proses pembahasan upah minimum tidak terus tertunda. Kepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu.

Said Iqbal mengungkapkan dua persoalan yang menurutnya menghambat proses tersebut. Pertama, masa jabatan Dewan Pengupahan Nasional disebut telah berakhir, sementara keanggotaan untuk periode berikutnya belum terbentuk. Kedua, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dinilai belum dilaksanakan.

Menurut Iqbal, pemerintah perlu segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional agar pembahasan kebijakan pengupahan memiliki dasar kelembagaan yang jelas. Ia juga mengingatkan pentingnya survei KHL untuk mengetahui pengeluaran riil pekerja.

“Belum ada angka yang diputuskan untuk upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK dan UMSK,” katanya.

Terkait besaran kenaikan, Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan KSPI dan Partai Buruh mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9. Dalam perhitungan yang dipaparkannya, ia menggunakan angka inflasi 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen sebagai gambaran agregat nasional.

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap daerah berbeda. Karena itu, angka kenaikan tidak dapat dipukul rata tanpa memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” tegasnya.

Iqbal menjelaskan bahwa rentang tersebut merupakan usulan dengan mempertimbangkan variasi kondisi daerah. Untuk daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi, menurutnya, kenaikan upah dapat berada di atas rentang tersebut.

Ia mencontohkan Maluku Utara. Berdasarkan angka yang dipaparkannya dalam konferensi pers, perhitungan kenaikan upah di provinsi tersebut berpotensi mencapai sekitar 23 persen. Angka itu ia sampaikan sebagai contoh bahwa kondisi ekonomi daerah perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan upah.

Said Iqbal juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus memperhatikan daya beli pekerja. Kenaikan nominal upah, menurutnya, harus dinilai bersama perubahan harga kebutuhan sehari-hari agar benar-benar memperbaiki kehidupan buruh dan keluarganya.

“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” ujarnya. Karena itu, ia meminta pemerintah segera memberikan panduan yang jelas dan memastikan proses pembahasan di daerah berjalan. Said Iqbal menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan persoalan tersebut.

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif,” katanya.

Di akhir keterangannya, Said Iqbal menyinggung perlunya reformasi pajak untuk mendukung daya beli pekerja. KSPI dan Partai Buruh meminta PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan serta pajak pembalut perempuan dan JHT menjadi nol persen. Menurutnya, kebijakan pengupahan dan perpajakan perlu sama-sama diarahkan untuk meringankan beban hidup buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  55