Channel9.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa skandal penyadapan tanpa prosedur yang menyasar nomor komunikasi resmi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan krusial yang mengancam kedaulatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kepala negara telah menerima laporan secara langsung mengenai insiden tersebut dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menambahkan, sebagai mandataris pembantu kepala negara, jajaran menteri di kabinet senantiasa melaporkan setiap dinamika krusial yang berdampak pada stabilitas nasional, di luar persoalan teknis internal kementerian yang dapat diselesaikan secara mandiri.
Kualifikasi Ancaman Serius bagi Keamanan Negara
Bagi pemerintah, tindakan intersepsi atau penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap pimpinan tertinggi eksekutif beserta jajaran menteri tidak boleh dipandang sebelah mata. Terlebih hingga kini, motif utama di balik aksi penyadapan yang melibatkan eks petinggi Polri tersebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait peruntukan data hasil intersepsi.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah serius, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Menyikapi celah keamanan ini, pemerintah memastikan bakal segera menggelar audit dan evaluasi komprehensif. Langkah strategis tersebut akan dikoordinasikan secara lintas sektor dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Evaluasi ini dinilai mendesak mengingat sejumlah institusi negara memiliki kewenangan legal serta perangkat teknologi sadap sah, sehingga pengawasan terhadap prosedur operasional standar (SOP) mutlak diperketat agar tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus akses ilegal, penghapusan data elektronik, serta penyadapan tanpa dasar hukum yang sah.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, menyebutkan bahwa salah satu tersangka utama dalam sindikat ini adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi lancung tersebut tidak hanya menargetkan nomor komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga membidik sejumlah tokoh politik nasional, kalangan pengusaha, hingga figur jurnalis. Saat ini, proses hukum lanjutan tengah berjalan di bawah koridor pengawasan ketat institusi kepolisian.




