Hot Topic

Listyo Sigit dan 2 Irjen Pol Jadi Tersangka Penyadapan terhadap Prabowo

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept/tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

“Sementara, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” lanjutnya.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan nomor telepon tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka juga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh-tokoh politik, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan itu dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kemudian, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” jelas Asep.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Proses pemeriksaan saat ini tengah dilaksanakan oleh Bareskrim dan Divpropam Polri. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =