Oleh: Sanrina Syafaatika Karima
Channel9.id – Jakarta. Di era digital seperti sekarang, data sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Ketika seseorang mendaftar sebagai penerima bantuan sosial, membuat rekening bank, mengakses layanan kesehatan, hingga menggunakan berbagai layanan pemerintah, ada informasi pribadi yang dikumpulkan dan disimpan dalam sistem.
Data tersebut memang dibutuhkan agar pelayanan dapat berjalan lebih mudah dan tepat sasaran. Namun, di balik kemudahan itu, ada satu hal yang sering kali luput dari perhatian, yaitu sejauh mana negara berhak mengetahui dan mengelola informasi pribadi masyarakat?
Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dibahas setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026. Kehadiran undang-undang ini menjadi langkah pemerintah untuk membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi. Melalui kebijakan tersebut, data diharapkan menjadi lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyaluran bantuan sosial. Selama ini, perbedaan data antarkementerian dan lembaga sering kali menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan. Karena itu, integrasi data dianggap dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih tepat.
Pada dasarnya, upaya tersebut bukan sesuatu yang keliru. Pemerintah memang membutuhkan data yang baik agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi masyarakat. Misalnya, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah mengetahui siapa saja yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial sehingga penyalurannya tidak salah sasaran. Akan tetapi, ketika semakin banyak informasi masyarakat terhubung dalam satu sistem, persoalan yang muncul bukan hanya tentang seberapa efektif pemerintah mengelola data, tetapi juga bagaimana informasi tersebut digunakan dan dilindungi. Data pribadi bukan sekadar kumpulan angka atau identitas administratif. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kehidupan seseorang yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Hal inilah yang membuat pengelolaan data nasional perlu dilihat lebih jauh dari sekadar persoalan teknis pemerintahan. Integrasi data memang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan publik, tetapi bukan berarti negara dapat menggunakan seluruh informasi masyarakat tanpa batas. Masyarakat juga berhak mengetahui untuk apa data mereka dikumpulkan, siapa yang dapat mengaksesnya, serta bagaimana informasi tersebut dijaga. Apalagi, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak masyarakat sebagai subjek data. Di dalamnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai tujuan penggunaan data, memperbaiki data yang tidak akurat, mendapatkan akses terhadap data pribadi, hingga mengajukan gugatan apabila terjadi pelanggaran.
Untuk memahami persoalan tersebut, pemikiran John Locke dapat digunakan sebagai salah satu sudut pandang. Dalam pemikirannya mengenai negara dan pemerintahan, Locke menjelaskan bahwa manusia pada dasarnya memiliki hak alamiah yang melekat pada dirinya. Hak tersebut mencakup kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Menurut Locke, manusia membentuk pemerintahan bukan untuk menyerahkan seluruh kebebasannya kepada penguasa, melainkan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik atas hak-hak yang dimilikinya. Gagasan mengenai hak alamiah ini menunjukkan bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dihormati, bahkan sebelum terbentuknya pemerintahan (Locke, 1988, hlm. 287). Dengan kata lain, keberadaan pemerintah seharusnya menjadi sarana untuk melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang dapat bertindak sesuka hati terhadap mereka.
Dalam Second Treatise of Government, Locke menjelaskan bahwa manusia bersedia membentuk masyarakat politik dan menempatkan dirinya di bawah pemerintahan karena ingin memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap kehidupan, kebebasan, dan kepemilikannya. Ia menyebut bahwa tujuan utama manusia membentuk pemerintahan adalah untuk menjaga hak-hak tersebut. Karena itu, kekuasaan pemerintahan tidak seharusnya dijalankan secara mutlak, melainkan harus diarahkan pada kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat (Locke, 1988, hlm. 350–351). Locke juga menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah tidak boleh melampaui tujuan tersebut. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan kekuasaannya berdasarkan hukum yang telah ditetapkan dan mengutamakan keamanan serta kepentingan masyarakat (Locke, 1988, hlm. 353).
Jika pemikiran Locke ini dikaitkan dengan pengelolaan data pribadi, informasi masyarakat dapat dipahami sebagai bagian dari hal-hal yang perlu dilindungi oleh negara. Memang, Locke tidak secara langsung membahas persoalan privasi digital karena pemikirannya lahir jauh sebelum perkembangan teknologi seperti sekarang. Namun, gagasannya mengenai perlindungan hak individu tetap relevan untuk melihat bagaimana negara seharusnya memperlakukan informasi pribadi warga. Data yang dimiliki seseorang tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh pemerintah hanya karena informasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan administrasi negara.
Dari sudut pandang ini, persoalan utama dalam kebijakan Satu Data Indonesia bukan terletak pada upaya menyatukan data itu sendiri, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan data memiliki tujuan yang jelas, aksesnya dibatasi sesuai kebutuhan, serta keamanannya benar-benar diperhatikan. Tanpa pengawasan yang memadai, integrasi data justru dapat menimbulkan risiko baru, seperti penyalahgunaan informasi, akses oleh pihak yang tidak berwenang, atau penggunaan data di luar tujuan awal pengumpulannya. Risiko tersebut perlu diperhitungkan sejak awal, bukan baru menjadi perhatian setelah terjadi pelanggaran.
Selain itu, masyarakat juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menyerahkan informasi, sementara pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bagaimana data tersebut digunakan. Keterbukaan mengenai proses pengelolaan data menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi kebijakan yang berkaitan dengan informasi pribadi mereka.
Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data. Dengan begitu, perlindungan masyarakat tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat dirasakan dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, kehadiran Satu Data Indonesia seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih baik tanpa mengesampingkan hak masyarakat. Efisiensi pemerintahan memang penting, tetapi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan kebebasan dan perlindungan individu. Pemikiran John Locke mengingatkan bahwa kekuasaan negara memiliki tujuan dan batas, yaitu untuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Karena itu, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak data yang berhasil diintegrasikan atau seberapa cepat pemerintah dapat mengaksesnya. Lebih dari itu, keberhasilan kebijakan ini juga harus dilihat dari sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa data yang mereka berikan tidak justru menjadi sumber kerugian bagi diri mereka sendiri.
Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, FISIP UIN Jakarta




