Channel9.id – Jakarta. Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, sebagaimana diikuti Channel9.id, Kamis (5/11/2026).
Meski begitu, Trunoyudo belum mengungkap jadwal pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan pada periode 2025-2026. Mereka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Tak hanya menyasar Presiden Prabowo, penyadapan juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
HT




