Channel9.id-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengevaluasi kebijakan perikanan yang dibuat menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Kebijakan yang akan dievaluasi adalah larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan larangan pindah muatan (transshipment) di tengah laut.
Menurut Edy, penggunaan alat cantrang dilarang pemerintah dan melanggar. “Nelayan kemudian menggunakan alat pancing dan bukan jala,” ujarnya, Senin, 28 Oktober 2019. Dia menambahkan alat pengganti cantrang sebenarnya sudah ada. “Ada yang alat tangkapnya tidak cocok, ada yang tidak kebagian, ada yang alat tangkapnya ada, tapi pelampungnya tidak ada.”
Edy mengatakan sampai saat ini masih terjadi perdebatan penggunaan catrang. “Ada sebagian yang mengatakan aman dan sebagian lagi tidak,” katanya. Untuk itu, politikus Partai Gerindra ini menanjikan akan menyatukan perbedaan pendapat mengenai penggunaan cantrang.
Selain cantrang, kata Edy, pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan pelarangan transhipment. Dia menjanjikan akan mengundang para ahli untuk membahas soal pindah muatan di tengah laut. “Paling waktu 5 jam sudah selesai.”
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan cantrang pada 1 Januari 2018. Sedangkan larangan transshipment diberlakukan pada 2014.