Channel9.id-Bojonegoro. Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Syaikul Alim (55) ditahan oleh Polres setempat. Dia diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 551 juta.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapkan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa. “Audit dari Inspektorat Bojonegoro terdapat adanya kerugian uang negara sebesar Rp 551 juta dari pengelolaan anggaran dana desa di Desa Sumberrejo, Kecamatan Trucuk,” ujar Kapolres AKBP Ary Fadli, Senin (4/11/2019).
Tersangka mulai ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bojonegoro pada 9 September 2019. Hasil penyidikan kasus tersebut, penyidik sementara hanya menetapkan tersangka tunggal. “Sementara masih tersangka tunggal dan tidak ada keterlibatan perangkat desa yang lain,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, pelaksanaan proyek pembangunan yang menjadi program penyelenggaraan Pemerintah Desa Sumberrejo Kecamatan Trucuk tahun 2018 nilainya sebesar Rp 723 juta. Proyek tersebut diantaranya untuk pembangunan pos kamling, pengecatan kantor, pemasangan jalan paving, pengurukan lapangan dan beberapa kegiatan.
Atas perbuatannya, Kades dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Kades Sumberrejo, dalam kasus yang sama penyidik Tipikor Polres Bojonegoro juga telah menetapkan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Abu Riyanto dan Kepala Desa Pragelan Kecamatan Gondang, Totok Sudarminto sebagai tersangka.
Tersangka mengelak, pengerjaan beberapa proyek pemerintah desa tersebut menurutnya belum selesai dilakukan. “Proyek belum selesai, masih proses,” ujar tersangka dalam rilis yang dilakukan di Mapolres Bojonegoro.