Nasional

DKPP Putuskan Copot Jabatan Wahyu Setiawan

Channel9.id-Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) gelar sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

Hasilnya, DKPP mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya karena melanggar etik.

“Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP, kepada wartawan, Kamis (16/1).

Muhammad meminta agar Bawaslu mengawasi keputusan itu. Dia juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

“Tiga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dan empat Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  25